Jakarta – Empat narapidana kasus tindak pidana terorisme penghuni
Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kalapas Semarang Usman Madjid di Semarang, Rabu, mengatakan, keempat
napi tersebut telah dinyatakan selesai melaksanakan program
deradikalisasi. Menurut dia, keempat warga binaan itu sebelumnya
merupakan anggota jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Usman
memberikan apresiasi dan selamat atas pengakuan keempat napi tersebut
terhadap NKRI.
“NKRI harga mati, tidak ada lagi NII,” katanya.
Program deradikalisasi tersebut, lanjut dia, salah satunya bertujuan
untuk memudahkan pada napi tidak pidana terorisme ini kembali ke
masyarakat usai menyelesaikan hukumannya.
Keempat warga binaan tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan
sudah menjalani 2 tahun dan 8 bulan.
Sebelum menjalani program deradikalisasi, keempat napi menjalani
assessment untuk menentukan kelayakan masing-masing warga binaan.