Eks Teroris Kasus Bom McDonald Makassar: Bom Bunuh Diri Dilarang Agama dan Bukan Jihad Dalam Islam

Makassar – Aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, adalah tindakan keji yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Penegasan itu disampaikan mantan narapindana terorisme (napiter) Muchtar Daeng, yang telah kini aktif membantu pemerintah melakukan deradikalisasi.

“Aksi itu, saya mengutuknya, karena tidak sesuai ajaran agama Islam,” kata Muchtar Daeng Lau, Kamis (8/12/2022) dikutip dari CNN Indonesia.

Muchtar berharap tak ada yang memperdebatkan baik dan buruk dari aksi bom bunuh diri. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut tak sesuai dengan Islam.

“Bom bunuh diri itu sesuatu yang dilarang agama dan tidak dianggap bagian jihad dalam agama Islam,” kata dia.

Ketua Yayasan Kapala Sikawarui Appa Sulapa itu menyebut orang yang nekat melakukan aksi bom bunuh diri punya pehamanan agama yang kurang. Akibatnya, mudah dimanfaatkan dengan diberikan doktrin untuk mencapai ke surga.

“Mereka ini direkrut oleh mentor-mentor yang mengiming-imingi jalan mudah untuk ke surga. Oleh karena itu perlunya memahami ilmu agama dari orang-orang yang ahli,” jelasnya.

Muchtar menjelaskan bahwa radikalisme dan terorisme ada di mana-mana. Oleh karena itu, masyarakat perlu benar-benar terlindungi dari para penyebar paham tersebut. Warga yang sudah mulai terpapar pun harus diberikan pemahaman yang benar. Jangan sampai terjerumus terlalu dalam.

“Dipahamkan atau diajak dialog terhadap orang-orang terpapar radikalisme atau melampaui keinginannya yang tidak terpenuhi atau kekecewaan secara kasat mata tidak terlihat,” ucapnya.

Muchtar Daeng Lau pernah terlibat aksi terorisme pada malam takbiran 5 Dsember 2002 lalu di dua lokasi berbeda yakni di restoran cepat saji McDonald’s Mall Ratu Indah dan show room mobil NK Kalla. Dalam kasus itu Muchtar Daeng Lau divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

Saat ini, Muchtar Daeng Lau menjadi Ketua Yayasan Kapala Sikawarui Appa Sulapa yang beranggotakan dari beberapa mantan-mantan narapidana terorisme di Sulawesi Selatan.