Dulu Ditakuti, 6 Anggota ISIS India Justru Letoy Saat Diadili

New Delhi – Enam orang yang dituduh sebagai agen dari kelompok ISIS India yang ditakuti mulai diadili di Pengadilan New Delhi, Selasa (1/9/2020). Mereka merencanakan tindakan kriminal di India dengan merekrut pemuda Muslim melalui platform media sosial.

Kelompok itu ditangkap saat merencanakan mendirikan markas ISIS di India. Kini mereka telah mengaku bersalah di hadapan pengadilan New Delhi. Keempat anggota ISIS itu adalah Abu Anas, Mufti Abdul Sami Qasmi, Suhail Ahamed, Nafees Khan, Mohd Afzal dan Obedullah Khan.

Dilansir kantor berita PTI, Rabu (2/9/2020), pada sidang kemarin, keempat tersangka melakukan pembelaaan didepan majelis hakim yang dipimpin Parveen Singh. Sebelumnya, enam terdakwa anggota ISIS lebih dulu disidangkan dan telah mengaku bersalah. Mereka adalah Mudabbir Mushtaq Sheikh, Mohammad Shareef Moinudeen Khan, Asif Ali, Mohammad Hussain Khan, Syed Mujahid dan Mohammad Azhar Khan.

Terdakwa, saat mengaku bersalah, mengatakan kepada pengadilan secara tertulis, mereka menyesal atas tindakan itu. Mereka juga memutuskan untuk tidak terlibat lagi dalam tindakan semacam itu di masa mendatang.

Menurut pengacara keempat tersangka ingin merehabilitasi diri mereka sendiri. “Terdakwa memiliki prilaku yang bersih, bahkan di penjara memuaskan dan tidak ada yang merugikan terhadap mereka,” ujar pengacara.

“Terdakwa mengaku bersalah secara sukarela tanpa tekanan, ancaman, paksaan, bujukan atau pengaruh dan memahami konsekuensinya, ” kata pengacara.

Sebuah kasus telah didaftarkan oleh Investigasi Nasional pada 9 Desember 2015 di bawah bagian yang relevan dari KUHP India dan Undang-Undang UA (P). Berkaitan dengan konspirasi kriminal yang lebih besar yang ditimbulkan oleh organisasi teror untuk membangun basisnya di India. NIA telah mengajukan tuntutan terhadap semua terdakwa pada 2016-2017.

Setelah enam terdakwa sebelumnya mengaku bersalah pada 6 Agustus 2020. Pengadilan menghukum mereka berdasarkan pasal 120B (persekongkolan kriminal). Kemudian, Undang-Undang Kegiatan Melanggar Hukum (Pencegahan) dan Bahan Peledak.