Jakarta – Fraksi partai NasDem DPR RI memandang perlunya aturan turunan dari UU 5/2018 (UU Pemberantasan Terorisme) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Masih adanya aksi dan gerakan intoleran serta radikal, dinilai sebagai penanda bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan, belum cukup efektif.
“Kami pikir perlu adanya Perpres itu, karena sampai hari ini intoleransi dan radikalisme masih juga terjadi,” kata anggota fraksi partai NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni dikutip dari laman GoNews.co, Selasa (19/1/2021).
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024.
Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021. Penyusunan RAN PE itu telah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak tahun 2017.
Menurut Lisda, dalam Perpres itu, sebaiknya diatur mengenai pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya turut menanggulangi intoleransi dan radikalisme.
“Bisa dengan misalnya, ASN kita didorong untuk menjadi mesin sosial untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bentuk dan bahaya terorisme,” kata Lisda.
Kemudian, Lisda melanjutkan, masyarakat yang telah terinformasi dengan baik mengenai intoleransi dan radikalisme, juga diberi ruang untuk turut melaporkan indikasi-indikasi yang mencurigakan dan terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Seperti masyarakat juga didorong untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka, atau seperti kepala dusun yang didorong untuk turut melaporkan adanya warga terinfeksi Covid-19 tapi tak dikarantina. Sehingga, tracing dan penanganan kan jadi bisa lebih cepat,” kata Lisda.
Bagaimana pun, Lisda mengatakan, terorisme adalah kejahatan besar yang menganggu stabilitas keamanan negara, dan setiap warga negara berhak untuk merasa aman dari segala bentuk ancaman kejahatan.