Dukung ISIS, Tentara AS Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara

Honolulu – Seorang tentara Amerika Serikat yang berbasis di Hawaii mengaku bersalah, setelah mencoba membantu ekstremis ISIS dengan memberikan informasi militer rahasia, pesawat tak berawak untuk melacak pasukan AS dan dukungan lain untuk anggota ISIS.

Sersan 1st Class bernama Ikaika Kang, sambil diborgol dan mengenakan seragam penjara, dengan suara jelas mengaku bersalah atas semua tuduhan tersebut di hadapan hakim. “Yang Mulia, saya memberikan dokumen rahasia yang tidak diklasifikasikan kepada kelompok ISIS,” kata Kang, dilansir dari South China Morning Post.

Sejak awal tahun 2016, Kang menjadi simpatisan kelompok ISIS. FBI mengumpulkan informasi dari sumber yang bekerja dan tinggal bersama Kang, sejak membuka penyelidikan pada 2016 lalu.

Kang memberikan banyak dokumen digital yang mencakup informasi sensitif seperti file senjata militer AS, rincian tentang sistem manajemen udara, berbagai manual militer dan dokumen yang berisi informasi pribadi tentang anggota militer AS.

Dilatih sebagai pengontrol lalu lintas udara dengan izin keamanan rahasia, Kang juga menyediakan dokumen seperti tanda panggilan, prosedur misi dan frekuensi radio, yang semuanya diberikan untuk membantu ISIS.

Asisten Jaksa AS, Ken Sorenson mengatakan bahwa Kang sudah menjadi bagian dari ISIS, setelah bersumpah setia kepada kelompok itu dalam bahasa Arab dan Inggris sambil mencium bendera ISIS yang diberikan kepadanya oleh seorang syekh.

Kang terobsesi dengan video yang menggambarkan pemenggalan, pemboman bunuh diri dan kekerasan lainnya, termasuk mengawasi mereka di kamar tidurnya selama berjam-jam setiap hari.

Selain itu, kepada seorang informan Kang mengaku jika menjadi anggota ISIS dia akan menjadi pembom bunuh diri dan menyerang Schofield Barracks, sebuah pangkalan militer di luar Honolulu.

Pria berusia 35 tahun itu juga menonton video selama empat sampai lima jam setiap hari kerja dan lebih banyak pada akhir pekan. Kang juga tertawa dan menghina para korban kejahatan ISIS.

Atas kejahatan tersebut, ia diperkirakan akan menerima 25 tahun penjara sebagai bagian dari hukuman. Dia juga bisa menerima hukuman seumur hidup jika proses pengadilan diselesaikan.