Dukung ISIS Tentara AS Dihukum 25 Tahun Penjara

Dukung ISIS, Tentara AS Dihukum 25 Tahun Penjara

Washington – Seorang tentara Amerika Serikat (AS) yang berbasis di Hawaii dihukum 25 tahun penjara setelah divonis bersalah oleh pengadilan federal di Hawaii, AS, Selasa (4/12) karena memberikan dukungan kepada kelompok ISIS.

Ikaika Erik Kang (35) juga akan berada di bawah pengawasan setidaknya selama 20 tahun setelah dia menyelesaikan masa hukumannya.

“Kang bersumpah untuk membela AS sebagai anggota militer, tetapi mengkhianati negara dengan bersumpah setia kepada ISIS,” kata asisten Jaksa Agung AS untuk keamanan nasional, John Demers, dikutip dari AFP, Rabu 5 Desember 2018.

Menurut pengadilan, Kang, yang menjabat sebagai sersan di Angkatan Darat AS, menjadi simpatisan ISIS di awal tahun 2016.

baca juga : Pangkalan Militer Nigeria Diserang Boko Haram 2 Tentara Tewas

Ia juga terbukti kerap menonton video propaganda yang dirilis secara online oleh kelompok tersebut sambil menyatakan keinginan untuk menjadi anggota.

“Kang juga mengaku bahwa ia pernah melakukan tindakan kekerasan tertentu termasuk meluncurkan serangan pada acara parade Natal di Honolulu dan merencanakan pengeboman bunuh diri di barak militernya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kang juga diduga memasok ISIS dengan drone kecil dan pakaian serta perlengkapan militer lainnya.

Kasus tersebut adalah yang pertama kalinya terjadi di Hawaii. Menurut data yang didapat, Kang dibesarkan di sebuah keluarga yang keras. Ayahnya yang juga mantan anggota militer AS, menderita kesehatan mental dan dapat dengan mudah dipengaruhi.