Dua Warga Jakarta Selatan Masuk DPO Kasus Terorisme

Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) baru yang berisi dua nama tersangka teroris di wilayah Jakarta Selatan.

“Iya benar [ada penerbitan DPO],” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Kompas, Selasa (13/4).

Kedua terduga teroris itu Saiful Basri dan Sanny Nugraha. Saiful Basri beralamat di Pasar Minggu, sementara Sanny Nugraha merupakan warga di kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesangarahan, Jakarta Selatan.

Keduanya, dipersangkakan pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang nomor 15 Tahun 2003.

Namun demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terduga teroris ini. Kata Ramadhan, pihaknya bakal memberikan keterangan lebih lanjut nantinya.

“Nanti kalau ada [update] disampaikan lagi ya,” ucap dia.

Berdasarkan catatan, sebelumnya Densus 88 telah menerbitkan enam DPO untuk terduga teroris di wilayah DKI Jakarta. Namun demikian, terdapat dua buron yang telah ditangkap.

Sejauh ini, total terdapat 12 tersangka teroris yang juga telah diamankan oleh penyidik Densus 88 di wilayah DKI Jakarta. Mereka berinisial HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF dan W.

Para tersangka teroris itu diduga tak terafiliasi dengan jaringan teror Jamaah Islamiyah (JI) ataupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka ditangkap karena polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjerat mereka terkait kasus terorisme.