Jakarta – Anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang menundukkan diri kepada ISIS dengan melakukan pembasisan teroris di Jayapura, Papua, dihukum 4 tahun penjara. Di antaranya M Raffi dan Busro (33).
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Jumat (18/12/2020). Di mana kasus bermula saat Pasukan Densus 88 Anti Teror melakukan sejumlah penangkapan anggota JAD di Lampung pada 2017.
Mendapati hal itu, anggota JAD Lampung kabur menuju Jayapura, Papua. Tujuannya menghilangkan jejak. Mereka menuju Papua dengan menggunakan bus dari Bekauheni-Tanjung Priok. Dari Tanjung Priok dilanjutkan menggunakan kapal laut ke Jayapura.
Di Jayapura, mereka mengontrak rumah dengan mata pencarian berdagang/jual makanan. Namun diam-diam kelompok JAD itu melakukan pembasisan di Jayapura.
Mereka melakukan pengajian yang menyuarakan thogut, anshor thogut, 10 pembatal keislaman, hijrah, jihad, kafir, syirik demokrasi, dan lain sebagainya. Bahkan materi tersebut disampaikan di berbagai khotbah Jumat di beberapa masjid di Jayapura.
Anggota JAD ini juga melakukan latihan menembak dengan senapan angin di sebuah perumahan di Jayapura. Tujuan mereka adalah menegakkan syariat islam di Indonesia karena di Indonesia tidak menggunakan hukum yang berdasarkan syariat Islam dengan berdasarkan Al-Qur’an, melainkan menggunakan hukum buatan manusia. Oleh karena itulah mereka ingin menegakkan syariat Islam di Indonesia dengan cara mengangkat senjata melawan pemerintahan di Indonesia.
Pergerakan JAD Lampung yang migrasi ke Jayapura terus dipantau Densus 88 dan ditangkap pada Desember 2019. Mereka diadili, termasuk M Rafii dan Busro.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis I Wayan Sukanila dengan anggota Henry Dunant Manuhua dan Novian Saputra.