Banten – Seorang Narapidana (Napi) kasus terorisme Novero P Bin Abdullah alias Abu Ibrahim menghirup udara bebas pada Jumat (7/8). Napi teroris kelompok jaringan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini bebas dari Lapas Kelas II Cilegon, setelah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon memproses pembebasan Novero dengan dijemput keluarga dan didampingi pihak keamanan seperti Krimsus Densus 88, BIN wilayah Banten, dan Polres Cilegon.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II Cilegon, Sumaryo mengatakan hari ini Napi kasus terorisme tersebut genap 2 tahun.
“Yang bersangkutan ditahan sejak 7 Agustus tahun 2018, divonis 2 tahun dan hari ini bebas. Sebelumnya dia ini di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Beliau bebas murni dan sekitar 2 bulan di sini,” ujar Sumaryo dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Sebelum dibebaskan, kata dia, pihaknya telah koordinasi dengan pihak terkait di antaranya Krimsus Densus 88, BIN wilayah Banten dan Polres Cilegon.
“Sehingga dalam pelaksanaannya mereka pun turut serta mendampingi dan yang bersangkutan ini dijemput pihak keluarganya, anak istrinya semuanya datang kesini,” terangnya.
Dengan bebasnya Novero, lanjutnya, di Lapas Kelas II Cilegon saat masih tersisa dua Napi kasus terorisme yang masih menjalini masa tahanan.