Tulungagung – Dua narapidana kasus terorisme berinisial AA dan AS yang barusan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Cikeas ke LP Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, saat ini menjalani isolasi selama 14 hari.
“Dua napiter ini tiba di LP Tulungagung pada Jumat (18/12) malam dan sekarang kami tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” kata Kepala LP Klas IIB Tulungagung Tunggul Buwono, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (23/12).
Selain menjadi prosedur standar untuk orientasi lingkungan bagi warga binaan baru, isolasi 14 hari tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya risiko penularan COVID-19.
AA yang berusia 33 tahun dan AS yang berusia 22 tahun, disebut Tunggul Buwono sebagai warga binaan baru yang cukup kooperatif selama berada di LP.
Komunikasi keduanya dengan petugas berlangsung baik. Kendati keduanya masih berstatus merah atau belum mengakui NKRI.
“Ya, posisi (status) mereka masih merah. Belum mau mengakui NKRI. Jadi, ya perlu pembinaan lebih lanjut,” katanya.,
AA diidentifikasi sebagai anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) wilayah Bima, dan AS, 22, merupakan warga Aceh yang di deportasi dari Suriah karena tergabung dalam organisasi Aceh Aulya, yang merupakan jaringan ISIS.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta dan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara.
“Untuk AA, ia dibebaskan Mei 2023 nanti. Sedangkan AS dibebaskan pada Juni 2023,” paparnya.