Subang – Dua Narapidana Teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Lapas Subang, Selasa (23/5/2023). Kedua napiter tersebut mengucapkan ikrar setia NKRI setelah menjalani masa hukuman 2 tahun dua bulan.
Menurut Kalapas Subang Tommi Hendri melalui Kasi Binadik Lapas Subang, Ceppy Mulyawan, kedua napiter tersebut mendapatkan vonis penjara 3 tahun dan 4 tahun 6 bulan. Keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, 2 bulan.
Ceppy menjelaskan, Ikrar NKRI tersebut bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil deradikalisasi, dimana sebagai langkah awal para narapidana tindak pidana terorisme untuk mendapatkan program pembinaan di dalam Lapas seperti Remisi, Integrasi dan lain sebagainya.
“Ikrar yang diucapkan sebagai suatu janji serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Ceppy dalam sambutannya, Selasa (23/5).
Dalam menangani narapidana Tindak Pidana Terorisme, Ceppy Melanjutkan, Lapas Kelas IIA Subang membentuk suatu tim Perwalian Napiter dalam kegiatan pembinaan dengan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Densus88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, BNPT, BIN,Polres Kab.Subang,Kodim Kab. Subang, dan Stake Holder lainnya.
“Saya berharap langkah-langkah yang telah kami ambil dalam melaksanakan pembinaan kepada Narapidana Terorisme tidak hanya dapat membuat para napiter yang ada di Lapas Kelas IIA Subang untuk kembali ke pangkuan NKRI tetapi juga membuat para napiter dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat,” katanya.
Kalapas berharap agar ikrar setia NKRI yang dilakukan oleh 2 napiter tersebut menjadi inspirasi bagi Lapas/Rutan lainnya yang melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Khusus Terorisme.