Sidoarjo – Dua orang narapidana terorisme (napiter) yang diketahui terlibat dalam kasus terorisme di Poso dan Ambon mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Keduanya juga menandatangani naskah ikrar tersebut.
Masing-masing dari mereka adalah Anton Labbase dan Kasim Khow. Keduanya merupakan napiter yang baru saja dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Gunung Sindur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo.
Keduanya sama-sama di jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan pasal yang sama yakni pasal 15 UU .15/2003 tentang terorisme.
Saat mengucapkan prosesi ikrar setia pada NKRI berlangsung, di hadapan Kalapas Kelas I Porong Tonny Nainggolan, Pejabat Utama Lapas, Kapolsek Porong Kompol Sarwo, keduanya berdiri tegak di hadapan hadirin yang hadir sambil dipandu Kalapas untuk mengucapkan sumpah tersebut, Sabtu ( 21/3/2020)
Dalam sambutanya, Kalapas mengatakan hanya dalam waktu dua minggu warga binaan kita, berinisiatif untuk mengucapkan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Biasanya lama, hingga harus menunggu bertahun-tahun, apalagi ini tahanan teroris biasanya masih melekat pada komunitasnya..
Tonny menambahkan, ”ini adalah momen yang luar biasa, tidak ada paksaan dari unsur manapun dan bersumber dari hati nuraninya sendiri, niat baik ini kita terima. Berikrarnya dua warga binaan tersebut, ke depan kita akan laksanakan asesmen baik pada warga binaan juga pada instansi terkait sehingga negara akan lebih memperhatikan kesejahteraanya mulai dari remisi atau yang lain,” paparnya.
Menurut Tonny, kedua warga binaanya ini tidak hanya berikrar saja, namun menurut pengawasan kami, mereka sudah mengimplementasikanya sesuai apa yang jadi kehendaknya,” tutupnya.