Manado – DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan sosialisasi
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Antar Umat
Beragama ke masyarakat. Ranperda ini adalah inisiatif DPRD.
Seperti yang dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut, Farry Liwe, yang
melaksanakan sosialisasi di Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang,
dan Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan
(Minsel) Minggu (17/9).
Dalam sosialisasi itu, Farry didampingi Vonny Sumenge, SH MH, sebagai
narasumber.
Sementara itu, pada kesempatan sosialisasi banyak masukan yang
diberikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga perangkat desa
yang diberikan untuk rancangan perda tersebut.
Salah satunya terkait dengan banyaknya organisasi antar umat beragama
seperti BKSUA, FKUB dan BAMAK. Diusulkan agar fungsi dari
organisasi-organisasi itu dipertegas dalam perda agar tak terjadi
tumpang tindih.
Selain itu, ada juga aspirasi terkait keberadaan Panji Yosua PKB GMIM
yang dinilai patut untuk masuk dalam perda tersebut.
Sementara itu, Fary menjelaskan jika rancangan perda tersebut
bertujuan untuk kian mengukuhkan Sulawesi Utara sebagai laboratorium
keberagaman dan toleransi antar umat beragama.
“Saat ini kita turun sosialisasi rancangan perda ini. Dan semua
aspirasi dan masukan dari masyarakat nantinya akan kita bawa dalam
pembahasan,” ujar Fary.