(sumbergambar : breakingnews.co.id)

DPR RI Perpanjang Pembahasan RUU Terorisme

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme melalui rapat paripurna di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Ini merupakan rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun 2017-2018.

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dengan dihadiri 287 anggota DPR. Dia mengatakan, selain mengesahkan perpenjangan waktu itu, rapat paripurna itu juga mengesahkan pengesahan Badan Pengelola Haji untuk menjadi mitra Komisi VIII dan pelantikan Anggota DPR baru hasil pergantian antar waktu (PAW).

Sebelum membahas agenda tersebut, rapat dimulai dengan pelantikan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP yaitu Irman Simatupang diganti Nurman Tanjung. Pimpinan DPR yang hadir dalam sidang paripurna siang ini yaitu Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fadli Zon. Setya Novanto dan Fahri Hamzah absen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mendesak DPR segera menyelesaikan revisi RUU tentang Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, kelompok teror akan menertawakan jika pembahasan undang-undang ini tak kunjung rampung. Dia menjamin jika RUU selesai, akan digunakan sepenuhnya untuk memberantas terorisme, bukan untuk hal lain seperti politik.

Menurutnya, Undang-undang terorisme yang berlaku saat ini, sudah tidak relevan lagi lantaran hanya mengatur masalah penindakan saja dan meminggirkan aspek pencegahan. Fokus penindakan itu membuat aparat penegak hukum sampai saat ini tidak bisa melakukan pencegahan seperti menindak orang yang diduga akan melakukan tindak terorisme karena tidak ada dasar hukumnya.

Meski mendesak agar segera diselesaikan, Menko Polhukam tetap menyerahkan proses penyelesaian RUU Terorisme itu kepada DPR sebagai lembaga legislatif. “Terorisme bukan sebuah tindak pidana tapi kejahatan, sehingga harus segera diatur dalam sebuah undang-undang khusus. Teman-teman DPR, tolong undang-undangnya direvisi segera, sampai sekarang belum selesai,” kata Wiranto.