Abdul kadir Karding Komisi III DPR RI dalam paparanya menyatakan terorisme atau gerakan teror adalah salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan, gerakan radikal terorisme menjadi ancaman bagi kedaulatan negara, aksi-aksi terorisme yang dilakukan akan menyebabkan instabilitas negara yang akan menyebabkan hancurnya peradaban kemanusiaan, dengan instabilitas yang terjadi dalam negara ini akan mengganggu cita-cita dan tujuan dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia ,akar utama terorisme itu adalah paham radikal, sesorang yang sudah mengikuti paham ini akan selalu merasa benar sendiri , merasa apa yg di interprestasikan yg paling benar,sementara orang lain pati salah dan bertentangan dengan tata nilai kemanusiaan dan agama yang dianutnya,
Salahsatu pintu masuk berkembanganya radikalisme adalah kehidupan masyarakat yg mengalami kesenjangan ekonomi, kemiskinan adalah menjadi lahan subur profokasi dan doktrinasi paham ini, kemudian terorisme menggunakan media sosial dan media onlien ikut menjadi bagian penting kelompok ini dalam menyebarkan propaganda pahamnya, Komisi III mengharapkan program penananganan terrorisme dan deradikalisasi harus konfrehensif dan integral, blurptint dan konsep pencegahan teroris harus dipastikan benar dan sesuai dengan cita cita nkri, legislasi nasional harus dijamin tidak ada UU atau pertauran lain memberikan peluang kepada masuknya paham radikal terorisme
Dalam UU harus ada jaminan berdasarkan falsafah pancasila, dalam isi UU terorisme harus dilakukan pembagian peran yg jelas antar penegak hukum, diperjelas sejauh mana bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) , dalam upaya membantu memberantas dan mencegah gerakan teror, pencegahan harus melibatkan kelompok perguruan tinggi secara penuh, karena akhir akhir ini kampus banyak lahir kelompok kelompok dengan menyebarkan paham radikal, konten dan bahan harus di audit jika bertentangan dengan pancasila, Demokrasi liberal yang kebablasan demokrasi kita tidak bertentangan dengan nilai pancasila, problem bangsa ini adalah terlalu mudah menerima informasi dari luar, tugas mahasiswa mengembalikan posisi keprinbadian bangsa indonesia, Dalam uu harus berani disebut siapa yg berbiat isis harus di cabut kewarganegaraan, tidak ada hak asasi manusia bagi yang hendak merusak ideologi bangsa indonesia
Sementara dalam penangganan napi teroris harus dipisahkan jangan digabung atau napi teroris itu justru akan menjadi virus bagi lingkungannya, harus dibuat sistem yang konfrehensif, penanggulangan pidana teroris harus dimulai dari hulu sampai hilir, perencanaan aksi, persiapan sampai kepada pelaksanaan Aksi teroris, dan dilingkungan perguruan tinggi semestinya dilakukan audit kurikulum perguruan tinggi jangan sampai mengandung konten yang mengandung radikalisme, dalam urusan kemanusiaan komisi III DPR RI akan mengajak bersama sama menaggulangi kejahatan terorisme dengan cara mari kita bersama sama mengguatkan pancasila sebagai falsafah bangsa indonesia, pancasila menjadi penyaring sekaligus solusi pencegahan radikalisme dan terorisme