Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan agar wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme melalui rancangan peraturan presiden (perpres) tidak berdampak pada pelemahan demokrasi maupun sistem peradilan pidana.
Amelia menegaskan bahwa komitmen negara dalam memberantas terorisme tidak boleh diperdebatkan. Namun, ia mengingatkan bahwa instrumen hukum yang digunakan harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas, supremasi sipil, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Kami akan meminta penjelasan yang komprehensif mengenai dasar pertimbangan kebijakan ini, ruang lingkup kewenangan TNI, tata komando, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Semua harus diuji kesesuaiannya dengan UU TNI, UU Pemberantasan Terorisme, dan prinsip demokrasi,” kata Amelia di Jakarta, Minggu.
Ia menilai pengaturan pelibatan TNI harus dirancang secara ketat dan terukur. Tanpa definisi ancaman yang jelas, batas situasi yang tegas, serta mekanisme otorisasi yang transparan, terdapat risiko perluasan tafsir terorisme yang dapat menyasar kelompok masyarakat kritis.
Menurut Amelia, kebebasan berekspresi dan kritik publik merupakan hak konstitusional warga negara. Karena itu, regulasi harus memberikan pagar yang jelas agar keterlibatan militer tidak masuk ke ranah sipil yang seharusnya dikelola melalui pendekatan penegakan hukum.
Sorotan juga diarahkan pada penggunaan istilah “penangkalan” yang dilekatkan pada peran TNI. Ia mengingatkan bahwa dalam kerangka Undang-Undang TNI, tugas utama militer difokuskan pada ancaman bersifat militer, sementara pencegahan terorisme di hulu—mulai dari penyelidikan, deradikalisasi, hingga intervensi sosial—merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga sipil.
“Rantai komando dan pola operasi harus dirumuskan secara tegas agar tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amelia menilai pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI perlu dipertimbangkan secara cermat agar tidak mengganggu bangunan sistem peradilan pidana. Proses penyelidikan, penangkapan, hingga pembuktian di pengadilan mensyaratkan standar due process yang ketat demi menjaga kepercayaan publik.
Ia menekankan bahwa pelibatan TNI seharusnya dibatasi pada kondisi tertentu, yakni ketika ancaman terorisme telah meningkat menjadi aksi bersenjata yang membahayakan keselamatan publik secara luas.
“Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara prinsip penegakan hukum dan supremasi sipil tetap terjaga,” kata Amelia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa draf perpres terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme yang beredar di publik belum bersifat final. Pemerintah, kata dia, masih membuka ruang pembahasan lebih lanjut dan meminta masyarakat menilai substansi kebijakan secara utuh.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!