DPR Dorong Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Diundangkan

Jakarta – Komisi I DPR RI mengatakan gugurnya satu prajurit TNI akibat serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Mugi-Mam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua secara menyeluruh.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan.

Mengingat pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021.

“Pemerintah melalui Menkopolhukam telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021 maka sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme diundangkan sehingga jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI,” kata Christina dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Legislator Partai Golkar itu menilai peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan.

Sebab faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini.

Padahal, kata Christina, kebijakan keamanan sangat penting dirumuskan, mengingat selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri.

“Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan pemerintah,” tandasnya.