Jakarta – Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR RI, Arsul Sani, mengapresiasi masukan Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah (komisi perundang-undangan) Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU). Ada beberapa usulan Bahtsul Masail Qonuniyyah terkait dengan Revisi UU Antiteroris, salah satunya adalah mendukung penindakan terhadap orang yang akan melakukan tindakan terorisme.
Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah NU mengusulkan bahwa orang yang belum melakukan tindakan terorisme tapi dia terbukti melakukan persiapan sudah bisa ditindak. Termasuk terhadap pikiran dan penyebaran ideologi radikalisme dan terorisme. Dibentuknya kelembagaan baru yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk mengawal program pencegahan, penindakan, dan pemulihan pelaku terorisme.
Pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah NU, Zaini Rahman mengatakan, selain usulan di atas, juga ada masukan untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukumnya. Semua itu dimaksudkan agar penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama atau tokoh yang terindikasi tindakan terorisme.
“Pemerintah juga seharusnya memperhatikan dan memberikan fasilitas terhadap pemulihan pelaku tindak pidana terorisme agar tidak melakukan tindakan yang ekstrim lanjutan. Para pelaku terorisme harus dipulihkan pikiran, ideologi, termasuk soal ekonominya,” kata Zaini Rahman.
Menanggapi usulan itu, Arsul Sani yang menjadi salah seorang peserta Munas dan Konbes NU 2017 di Mataram, Lombok, mengaku mendapat pengayaan materi untuk merevis RUU Antiterorisme yang tengah dikerjakan DPR RI. “Anggota Pansus RUU Antiterorisme memiliki keterbatasan. Masukan itu akan memperkaya baik naskah akademik ataupun draft Rancangan Undang-Undang,” katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu melalui keterangan tertulisnya kepada ‘Damailahindonesiaku.com’, Senin (27/11/2017) mengatakan, usulan dan masukan dari peserta Munas dan Konbes NU akan ditampung dan disampaikan kepada anggota Pansus RUU Antiterorisme lainnya. Masukan itu diharapkan menjadikan RUU yang tengah dibahas menjadi lebih baik dan komprehensif dan akan dibicarakan dalam forum group discussion.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziyah. Dia mengaku mendapatkan usulan-usulan yang strategis dari peserta Munas dan Konbes NU untuk semua RUU yang tengah dibahas. “Kalau DPR membutuhkan input dari stakeholder masyarakat ormas Islam di Indonesia, NU menjadi feeding bagi kita untuk merumuskan UU yag aspiratif,” jelasnya.
Pada sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah NU, secara keseluruhan membahas delapan RUU yang tengah dibuat anggota DPR RI. Selain memberi masukan untuk RUU Antiterorisme, juga dibahas RUU KUHP, Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Komunikasi Publik, Distribusi Lahan, Pengunaan Frekuensi, Etika Berbangsa dan Bernegara, dan Minuman Beralkohol.