DPR Akan Kebut RUU Anti Terorisme

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan untuk menyelesaikan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) pada masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017. Salah satunya adalah RUU Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas pada 2017 walaupun masa persidangan ini relatif singkat,” ujar Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2016-2017 di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Setya memaparkan, 10 RUU yang sedang dibahas dan ditargetkan selesai adalah: RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU tentang Arsitek, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol,
RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Kebudayaan
Dia meminta semua komisi, badan, dan panitia khusus serta anggota DPR tetap berkomitmen dan memprioritaskan tugas-tugas legislasi.
“Terutama yang sudah melebihi tiga kali masa persidangan dengan tetap memperhatikan kualitasnya,” harapnya. (YN)