Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai upaya pemerintah membangun harmoni dalam masyarakat. DPR pun menyoroti hadirnya Perpres tersebut.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengatakan DPR akan terus mengawasi dan saat ini sedang dalam proses membentuk Tim Pengawas (Timwas) Penanggulangan Terorisme. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keberatan dan kekhawatiran dari masyarakat akan pontensi lahirnya abuse of power.
“Pembentukan Tim ini adalah amanat dr UU Anti-teror yang baru (UU Nomor 5 tahun 2018). Secepatnya akan kita dorong itu segera terbentuk. Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme memang menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat membutuhkan harmoni sehingga langkah-langkah inovatif dari pemerintah adalah proses yang logis terhadap deteksi dini dalam penangulangan terorisme,” kata Azis dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Menurut mantan Ketua Komisi III DPR ini jika tujuannya memang untuk membangun stabilitas keamanan nasional maka Perpres itu harus didukung. Akan tetapi, proses implimentasinya harus jelas sehingga tindak tumpang tindih.
“Yang pasti segala jenis bentuk terorisme harus diberantas, baik yang konvensional maupun non-konvensional. Maka dibutuhkan deteksi dini,” ujarnya.
Adapun bentuk pembinaan yang akan dilakukan oleh Polri dan BNPT, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendesak agar metode pelatihan dan penerimaan dapat segera disosialisasikan dengan memperjelas hak dan kewajiban para peserta.
“Metodenya harus jelas, apa yang dilatih? Kenapa? Untuk apa? Hak dan kewajibanya terhadap program ini juga harus terstruktur dengan baik. Prinsip, jika mekanisme penerimaan dan pelatihan berjalan dengan baik, semoga program ini dapat bermanfaat dalam upaya pembrantasan terorisme di Tanah Air,” kata Azis.
Azis pun mengharapkan program tersebut dapat berkontribusi terhadap pembangunan karakter masyarakat. Selain itu untuk menekan berkembangnya radikalisme tanpa tumbang tindih dengan wewenang kepolisian.
“Yang terpenting jangan ada tumpang tindih terhadap wewenang kepolisian agar tidak menjadi proses main hakim sendiri kelak dalam kehidupan bermasyarakat. DPR akan mempelajari Perpres ini secara lebih mendalam serta melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.