DPD RI Perjuangkan Indonesia Kembali ke Sistem Negara Sesuai Rumusan
Pendiri Bangsa

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tengah
memperjuangkan agar Indonesia kembali menerapkan sistem bernegara
sesuai rumusan para pendiri bangsa. Caranya, dengan kembali kepada UUD
1945 naskah asli, untuk selanjutnya disempurnakan dan diperkuat
melalui amandemen dengan teknik adendum.

“Kami terus berjuang mengembalikan kedaulatan rakyat kembali kepada
rakyat. Arah perjalanan bangsa ini harus diluruskan. Sistem
perekonomian dan demokrasi harus sejalan dengan nilai-nilai
Pancasila,” kata Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam
keterangannya, Senin (8/1/2023).

“Penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru itu yang
harus kita pastikan tidak terjadi lagi, bukan mengganti sistem
bernegara Indonesia menjadi liberal,” imbuh La Nyalla.

Dikatakan LaNyalla, hal itu terjadi imbas perubahan atau amandemen
konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah asas
dan sistem bernegara Indonesia.

“Sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang
individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal,” tukas
LaNyalla.

Di antara RUU yang diusulkan DPD RI adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU
Kelautan, RUU Perlindungan Bahasa Daerah dan RUU Perlindungan dan
Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara.

“Khusus RUU Kerajaan ini, kami terus mendesak DPR RI agar segera
dibahas, karena Indonesia ini lahir dari negara-negara dan
bangsa-bangsa lama, yaitu Kerajaan dan Kesultanan yang ada di
Nusantara,” jelasnya.

Dalam survei tersebut, DPD RI meraih point 60,4 persen di atas KPK dan
DPR RI yang memperoleh poin 58,8 persen dan 56,2 persen.

“Sekali lagi, terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada DPD RI.
Kami akan terus bekerja lebih baik lagi dalam memperjuangkan aspirasi
rakyat. Sejauh ini, kami terus menjaga amanah yang diberikan rakyat
dan berkomitmen penuh memperjuangkan aspirasi dari berbagai elemen dan
stakeholder di daerah,” tandas LaNyalla.