Washington – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan memasukkan kelompok Antifa (anti-fasis) ke dalam daftar kelompok teroris. Kelompok ini dilaporkan melakukan aksi rusuh hingga penjarahan saat protes kematian warga kulit hitam AS, George Floyd di Minneapolis, Minnesota awal pekan lalu.
“Amerika Serikat akan memasukkan ANTIFA sebagai organisasi teroris,” kata Trump di akun Twitter seperti dikutip AFP, Senin (1/6).
Trump menuding Antifa dan kelompok yang disebut ekstremis sayap kiri telah membajak aksi damai warga menuntut keadilan atas kematian Floyd. Aksi protes tersebut diwarnai perusakan dan penjarahan di sejumlah kota di AS seperti di Minneapolis.
Tak hanya itu, dalam cuitannya Trump memberikan pujian terhadap pasukan Garda Nasional yang berhasil mengembalikan keamanan di Minneapolis pada Sabtu lalu. Ia pun menyindir wali kota tersebut yang dirasa lambat mengantisipasi aksi rusuh.
“Antifa yang memimpin anarkisme, di antara lainnya telah dimatikan dengan cepat. Seharusnya mampu diselesaikan Wali Kota pada malam pertama dan tidak menjadi masalah lagi,” imbuh Trump.
Antifa adalah kependekan dari Anti-fasis, yang adalah sebuah kelompok aktivis radikal yang berkembang beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan AFP, kelompok ini tidak diketahui struktur kepemimpinannya, namun mereka sering menggunakan pakaian serba hitam, melakukan protes rasialisme, dan menentang nilai sayap kanan yang dianggap fasisme.