Cilacap – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan sebanyak 48 napi terorisme yang menghuni lapas di Pulau Nusakambangan ‘lulus’ program deradikalisasi. Mereka akan kembali ke masyarakat dengan ideologi Pancasila.
Kepala Divisi PAS Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengatakan Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian agama dalam program deradikalisasi ini. Sejak tahun 2019 lalu, program deradikalisasi sudah berhasil dengan ditandai napi terorisme kembali berideologi pancasila.
“Kita menarget tahun ini 48 napi terorisme kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” katanya, di Nusakambangan, seperti dikutip Gatra.com, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, program deradikalisasi dilakukan terhadap napi terorisme. Hal itu merupakan bagian dari fungsi lapas sebagai lembaga pembinaan dan pemasyarakatan. Salah satu tugasnya adalah mengembalikan napi terorisme yang memiliki ideologi berbeda.
“Ya kan ada teman-teman kita di Nusakambangan ini yang punya ideologi berbeda. Nah, itu kita ada kerja sama dengan Kementerian Agama,” ucapnya.
Di sisi lain, kata dia, dalam rangka pembinaan di lapas, Ditjen PAS juga memiliki program untuk pelatihan dan pemberdayaan napi risiko minimum. Tahun ini Nusakambangan memprogram penanaman 40 hektare jagung.
“Yang sudah terealisasi itu 20 hektare. Keseluruhannya ada 40 hektare targetnya,” ujarnya.
Selain itu, di Nusakambangan juga terdapat program peternakan sapi di Lapas Terbuka. Ada pula penanaman buah Naga.
Menurut dia, Sesuai dengan Permenkum HAM tahun 2018 nomor 35 tentang revitalisasi pemasyarakatan, Nusakambangan 5 tahun terakhir sudah cukup banyak yang berubah.
Saat ini Dirjen Pemasyarakatan sudah melakukan pengkategorian warga binaan pemasyarakatan (WBP), mulai dari Lapas Super Maximum, Lapas Maximum, Medium dan Minimum.
“Ini sangat ditentukan teman-teman Ditjenpas yang melakukan penelitian kemasyarakatan (PK). dan PK ini memiliki kedudukan yang strategis dalam pembinaan WBP sesuai amanat Permenkum HAM tahun 2018 nomor 35,” ujarnya.