Ditjen PAS Siap Berikan Solusi pada Kalapas Nusakambangan dalam Menangani Napiter

Cilacap – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM, selalu siap menerima masukan dan saran sertaakan memberikan solusi kepada para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang ada di wilayah pulau Nusakambangan terkait kondisi maupun kendala dalam penanganan narapidana kasus tindak pidana terorisme.

Hal tersebut dikatakan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) pada Ditjen PASKemenkum HAM, Junaedi, Bc.IP., S.H., M.H, pada acara Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum terkiat Penempatan Narapidana Terorisme dan Focus Group Discussion (FGD) terkait perkembangan kondisi Lapas dan Narapidana Terorisme (Napiter) oleh seluruh Kepala Lapas yang ada di wilayah Pulau Nusakambangan.

Acara yang digelar oleh Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakan Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini diadakan di Hotel Dafam, Cilacap, Rabu (9/10/2019) malam.

“Masukan dan juga keluhan dari para Kalapas yang ada di Nusakambangan akan menjadi perhatian kami sehingga permasalahan-permasahan tersebut segera dicarikan solusinya agar nantinya bisa teratasi. Mudah-mudahan dengan adanya keluhan-keluhan itu dapat dicarikan solusinya Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama ini permasalahan-permasalahan yang menjadi keluhan daripada Kalapas dapat kita koordinasikan untuk mendapatkan solusi penyelesaian,” ucap Junaedi, Bc.IP., S.H., M.H, usai acara.

Untuk itu dirinya berharap kedepannya agar koordinasi dengan jajaran BNPT bersama jajaran Ditjen Pemasyarakatan akan lebih baik lagi di tahun-tahun yang akan dating. “Sehingga pengembalian narapidana terorisme ke masyarakat setelah bebas nantinya akan lebih sukses,” ujanrya..

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Lapas yang terdapat di Pulau Nusakambangan selama ini tidak hanya merupakan ikon nasional, namun juga ikon internasional bagi Indonesia. Karena pada saat Indoensia menyampaikan paparan pada kegiatan nasional dan internasional, Lapas-Lapas yang terdapat di Nusakambangan ini selalu disebutkan sehingga menjadi dikenal.

“Dengan demikian, lapas yang terdapat di Nusa Kambangan harus dijaga bersama-sama baik oleh jajaran Ditjen PAS, maupun aparat penegak hukum pusat dan wilayah. Untuk itu lah, kegiatan rapat mengenai penempatan yang diselenggarakan oleh BNPT ini menjadi sangat tepat dan relevan,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, Lapas di Nusakambangan adalah merupakan ikon penyelenggaraan Pemasyarakatan di mana terdapat narapidana dalam kasus tindak pidana terorisme. Sehingga bangunan sinergisitas antara BNPT dengan jajaran Pemasyarakatan dapat terus berkesinambungan dan terpadu.

“Kebetulan yang mengiikuti acara ini juga jajaran Pemasyarakatan terdiri dari Kalapas Kalapas, kemudian ada Polres, ada Kodim, ada Kejari dan juga ada Pengadilan Negeri. Mudah-mudahan dengan sinergisitas unsur penegak hukum ini akan dapat melaksanakan tugas penanganan terhadap narapidana terorisme dengan baik di Nusakambangan,” ujar pria asli Malang ini mengakhiri

Senada dengan Junaedi, dalam kesempatan yang sama Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak (Binkemas dan PA) Ditjen PAS Kemenkum HAM, Budi Sarwono, Bc.IP, SH, M.Si, juga mengucapkan terima kasih kepada BNPT yang telah mengadakan koordinasi antar aparat penegak hukum terkiat Penempatan Narapidana Terorisme dan Focus Group Discussion (FGD) terkait perkembangan kondisi Lapas dan Napiter oleh seluruh Kepala Lapas yang ada di wilayah Pulau Nusakambangan.

“Karena sesuai dengan peraturan Kementerian Hukum dan HAM nomor 35 tahun 2018 tentang revitalisasi penyelengagraan Pemasyarakatan sangat penting sekali tugasnya. Ketika terorisme itu sudah menjadi tahanan sampai dengan dia bebas itu keterlibatan daripada Direktorat Binkemas itu selalu hadir,” ujar Budi Sarwono, Bc.IP, SH, M.Si.

Lebih lanjut Budi Sarwono menjelaskan bahwa pihaknya sellau hadir dalam artian adalah hadir untuk memberikan assessment terhadap narapidana baik dari awal penempatan, pembimbingan sampai mengawasi pembinaan dan akhirnya napi tersebut berhasil reintegrasi sosial.

“Oleh karena itu harapan saya bahwa kegiatan seperti ini harus sering diadakan secara berkala untuk mengingatkan kembali kepada teman-teman. Apalagi tadi dari pihak Densus 88 juga sudah menyampaikan untuk menyamakan persepsi itu penting dan sangat sejalan sekali,” ujanrya..

Sementara itu Direktur Pelayanan Tahanan Pengelolaan Barang Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran), Heni Yuwono dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa kegiatan koordinasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh aparat penegak hukum khususnya dalam penanganan terorisme. Apalagi di jajaran Direktoratnya, hal ini berkaitan erat dengan dimulainya proses penangkapan sampai penahanan teroris di tempat Rumah Tahanan (Rutan) maupun nantinya di Lapas .

“Sehingga dengan adanya koordinasi ini kita bisa menyatukan visi misi, menentukan pandangan dan juga arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penanganan narapidana terorisme. Tentu saja di dalam tahanan. karena bagaimanapun juga apapun kasusnya, masing-masing tahanan adalah praduga tak bersalah. Itu yang harus kita hormati sehingga perlakuan perlakuan terhadap tahanan teroris harus sesuai standar,” kata Heni Yuwono.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa di Direktorat yang dipimpinnya itu saat ini sedang menyusun suatu buku pedoman bagi penanganan tahanan terorisme. Di mana menurutnya perlakuan dan aturan itu harus berbeda dengan tahanan yang bukan terorisme. Karena terorisme merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dan berdampak sangat luas dan juga punya jaringan-jaringan yang sangat ketat dan luas.

“Oleh karena di jajaran Direktorat kami sedang menyusun pedoman tersebut, dimana nanti di akhir bulan ini ataupun awal bulan depam pihaknya sudah memberikan suatu undangan kepada seluruh kepala cabang Rutan khususnya di BNPT, Densus dan sebagainya untuk sama-sama koordinasi mengenai bagaimana standar perlakuan yang diberikan kepada tahanan teroris,” ucapnya.

Sehingga nantinya dimanapun napi tersebut ditempatkan untuk di tahan, maka tahanan teroris itu akan sama perlakuannya, termasuk bagaimana nantinya mereka mempersiapkan proses peradilan dan sebagainya hingga dikembalikan atau ditempatkan di Lapas. Tentunya hal itu menjadi dasar bagi Kepala Lapas untuk menerima tahanan dan sudah tahu persis bagaimana perilaku dan juga afiliasi ataupun tingkat radikalisme dari napiter atau tahanan teroris tersebut.

“Sehingga dengan demikian akan ada kesinambungan yang signifikan seperti yang tadi disampaikan Direktur Binapilatkerpro bahwa Pemasyarakatan berperan dalam penahanan atau orang berbadan hukum adalah pra ajudikasi, proses ajudikasi dan setelah ajudikasi,” kata Heni meangkhiri.

Seperti diketahui bahwa Koordinasi dan FGD ini dihadiri oleh seluruh Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agus Sigianto Sirait, SH,MH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap, Drs. Sadmoko Danardono, M.Si. Selain itu tampak hadir pula para perwakilan dari Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap yakni dari Kodim 0703/Cilacap, Polres Cilacap, Pangkalan TNI-AL (Lanal) Cilacap, Satuan Polisi Air Cilacap, Pengadilan Negeri Cilacap bandara Tunggul Wulung dan instansi terkait lainnya