Ditetapkan Sebagai ABH, Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Indikasi Keterlibatan Jaringan Teror

Ditetapkan Sebagai ABH, Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Indikasi Keterlibatan Jaringan Teror

Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siswa pelaku yang menyebabkan insiden tersebut kini resmi berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dari hasil penyidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum ini merupakan siswa aktif yang bertindak secara mandiri. Tidak ada indikasi keterlibatan jaringan teror tertentu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

Peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11) saat berlangsung khotbah salat Jumat di lingkungan sekolah. Ledakan menyebabkan 96 orang menjadi korban dengan tingkat luka yang bervariasi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merakit bahan peledak secara otodidak setelah mengakses situs gelap (dark web) dan konten daring terkait perakitan bom. Tim Densus 88 Antiteror Polri turut membantu menganalisis aktivitas digital pelaku, termasuk data dari ponsel dan rekaman CCTV untuk menelusuri motif serta jejaring pertemanannya di dunia maya.

Kapolda menyebut, pelaku dikenal sebagai sosok tertutup dan jarang berinteraksi sosial. “Keterangan dari lingkungan sekolah dan keluarganya menunjukkan bahwa pelaku memiliki ketertarikan pada konten kekerasan dan hal-hal ekstrem,” ungkap Irjen Asep.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 16 saksi, terdiri dari korban, guru, keluarga, serta pihak sekolah. Selain itu, Puslabfor Mabes Polri bersama Direskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Jakut telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mengamankan sejumlah barang bukti bahan peledak. “Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan jenis, kekuatan ledakan, dan mengungkap secara utuh motif di balik aksi tersebut,” kata Asep.