Enam tersangka aksi teror yang berencana menggagalkan pelantikan presiden ditangkap aparat Polda Metro Jaya

Ditangkap, Enam Tersangka Aksi Teror Pelantikan Presiden Siap Lepaskan Monyet Liar di DPR dan Istana

Jakarta – Aparat Polda Metro Jaya menangkap tersangka yang diduga berencana membuat aksi teror untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden di Gedung MPR/DPR RI, Minggu (20/10) lalu. Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari keenam tersangka itu.

Adapun barang bukti yang disita terkait penangkapan enam tersangka itu di antaranya delapan monyet liar, ketapel dan peluru bola karet. Diduga, alat-alat itu yang digunakan para tersangka untuk menyerang aparat kepolisian saat pelantikan Jokowi-Maruf.

Enam tersangka yang diduga hendak menggagalkan pelantikan Jokowi adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Mereka tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) berinisial F yang membahas ihwal rencana penggagalan pelantikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, dalam rencananya para tersangka sudah menyiapkan delapan ekor monyet liar yang akan dilepas di Gedung DPR RI saat acara pelantikan berlangsung.

“Ada juga ide dari kelompok ini yaitu melepas monyet di gedung DPR. Sudah disiapkan delapan ekor, sudah dibeli, tetapi belum dilepas,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10).

Tujuan mereka melepas monyet saat acara pelantikan berlangsung yakni untuk membuat kegaduhan. Tak hanya di Gedung DPR, kawanan monyet tersebut juga akan di lepas di Istana Negara, Jakarta Pusat.

“Monyet akan dilepaskan di Gedung DPR dan Istana biar gaduh,” sambungnya.

Meski demikian, aksi tersebut urung dilakukan. Paslanya, keenam tersangka telah ditangkap sebelum melancarkan aksinya.

Kekinian, polisi juga masih mendalami dari mana monyet-monyet tersebut mereka beli. Selain itu, polisi juga tak membeberkan secara rinci berapa harga satu ekor monyet yang dibeli para tersangka.

Diketahui, SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, AB. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.

Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.