Jakarta – Subdit Pengamanan Obyek Vital, Transpotasi dan VVIP pada Direktorat Perlindungan Kedeputian I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Focus Group Disscussion (FGD) I untuk pembuatan Buku Panduan Pengamanan Obyek Vital Bandara dan Destinasi Wisata dalam Menghadapi Ancaman Terorisme. Acara tersebut digelar di Hotel Maharani, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Kasubdit Pam Obvit, Trans dan VVIP BNPT, Kolonel Mar. Purwanto Djoko saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa dasar dalam pembuatan buku panduan tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah selesai disusun beberapa waktu lalu.
“Untuk proses pengaplikasian dan tindak lanjut dari SOP yang telah disosialisasikan tersebut, maka diperlukan suatu buku panduan,” ujar Kolonel Purwanto Djoko.
Alumni AAL tahun 1982 ini menjelaskan beberapa kasus pembajakan bandara dan pesawat yang pernah terjadi seperti pembajakan Garuda Woyla pada tahun 1981, pembajakan di AS pada tahun 2001 yang digunakan untuk menghancurkan menara kembar WTC, kasus bom meledak di Bandara Soetta di tahun 2003 oleh kelompok JI menggunakan bom rakitan. Tahun 2005 di Amsterdam. Bom bunuh diri di Belgia diduga dilakukan oleh ISIS.
“Jadi guna mengantisipasi dan meminimalisir kejadian teror di bandara, perlu dilakukan langkah preemtif dan preventif dimana perlu disusun piranti lunak yang diharapkan dapat menjadikan pedoman bagi stakeholder guna melaksanakan preemtif,” ujar pria yang dalam karirnya dibesarkan dari pasukan Intai Para Amfibi Marinir ino
Dijelaskan pria yang pernah meraih Adhi Makayasa aspek Laut ini, salah satu tugas pokok BNPT adalah memberikan perlindungan terhadap objek vital, transportasi dan sarana lingkungan publik dari ancaman terorisme, termasuk bandara dan destinasi wisata.
“Ruang lingkupnya yakni pedoman mengidentifikasi ancaman di objek vital bandara, pelaksanaan patroli, perencanaan pencarian, perencanaan evakuasi, pedoman mengenali gerak-gerik kelompok terorisme sebelum melaksanakan aksi dan juga pedoman tindakan menerima ancaman melalui telepon,” ujarnya.
Untuk bandara sendiri dirinya menjelaskan ada dua aspek yang menjadi poin penting yakni bandara penumpang dan bandara kargo (barang). Hal penting adalah access control, bagi penumpang, karyawan, barang. Pembatasan akses keluar masuk kendaraan penumpang, karyawan dan kargo.
“Tentunya ini membutuhkan zona-zona bagi pihak-pihak yang boleh diakses orang-orang tertentu,” ujar pria yang pernah mengenyam pendidikan All Arms Comando Course di Inggris dan Over Seas Joint Warfare Course di Australia ini menjelaskan.
Termasuk juga di wilayah destinasi wisata yang juga menjadi lokasi wisata baik dari turis lokal maupun turis asing. Karena destinasi wisata memberikan peluang terjadinya berbagai bentuk dan jenis ancaman seperti ancaman terorisme.
“Dengan adanya ancaman tersebut tentunya diperlukan upaya memelihara keamanan dengan prosedur tindakan-tindakan spesifik yang dapat diambil pihak pengelola Destinasi Pariwisata dan aparat keamanan untuk meminimalisasi kemungkinan serangan teror, termasuk dampak kerusakan sekiranya aksi teror tersebut terjadi sehingga diperlukan panduannya,” ujarnya.
Oleh karena itu Kolonel Purwanto Djoko mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan dengan maksud untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan FGD da Pembuatan Buku Panduan Pengamanan Objek Vital Bandara dan Destinasi Wisata dalam menghadapi ancaman terorisme.
“Jadi tujuannya sudah jelas, sebagai pedoman bagi para pelaksana agar kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal. Sekaligus untuk memaksimalkan SOP yang sudah dibuat,” ujarnya mengakhiri.
Acara FGD tersebut dihadiri oleh beberapa steakholder terkait diantaranya TNI-Polri, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, perwakilan maskapai penerbangan, pengamat penerbangan, peneliti Centre for Indonesian Regional and Urban Studies, peneliti Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia dan pengelola destinasi wisata.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Pakar Kriminolog UI DR. Kemal Darmawan dan DR. Sri Yunanto dari kelompok tim ahli BNPT.