CIREBON – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memperkuat pengawasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah setelah menerima informasi dari aparat penegak hukum mengenai adanya indikasi paparan paham radikalisme terhadap sejumlah pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari Densus 88 Antiteror. Berdasarkan penyampaian yang diterima pihaknya, paparan terhadap sebagian siswa diduga berkaitan dengan aktivitas digital yang mereka akses.
“Kami menerima informasi dari Densus 88 bahwa ada sejumlah siswa yang terindikasi terpapar paham radikalisme. Informasi yang kami terima menyebutkan paparan itu diduga berawal dari kebiasaan bermain gim melalui telepon genggam,” ujar Ronianto di Cirebon, Rabu (29/7).
Menurut Ronianto, terdapat permainan bertema penggunaan senjata dan konflik yang, menurut penjelasan yang diterima pihaknya, dikhawatirkan dapat memengaruhi cara pandang anak apabila dikonsumsi tanpa pendampingan dan literasi yang memadai.
Ia menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah memperketat aturan penggunaan telepon genggam di sekolah.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan kembali menegaskan kebijakan larangan membawa telepon genggam ke sekolah, kecuali apabila perangkat tersebut memang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh guru.
“Kalau digunakan untuk proses belajar mengajar tentu diperbolehkan. Namun di luar kebutuhan pembelajaran, siswa tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke sekolah,” katanya.
Selain kebijakan di lingkungan sekolah, Ronianto menilai pengawasan orang tua memiliki peran yang sama pentingnya. Ia mengimbau agar penggunaan gawai di rumah tidak dibiarkan tanpa pendampingan, terutama ketika anak mengakses gim maupun konten digital dalam waktu yang lama.
“Kami mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak. Jangan sampai mereka menggunakan telepon genggam berjam-jam tanpa pendampingan sehingga berpotensi mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pembatasan atau pemblokiran gim yang dinilai berisiko, Ronianto mengatakan hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Menurut dia, aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Densus 88 untuk diteruskan kepada instansi yang memiliki otoritas dalam pengawasan ruang digital.
Ia berharap langkah pencegahan dilakukan secara bersama-sama melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, pemerintah, dan aparat terkait agar anak-anak memperoleh lingkungan digital yang lebih aman serta terhindar dari paparan paham yang mengarah pada kekerasan dan ekstremisme.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!