Jakarta – BNPT melaksanakan kegiatan konsinyering penyusunan modul pengujian SOP penanganan aksi terorisme di lingkungan perhotelan dan pembuatan modul pengujian SOP penanganan aksi teror di terminal penumpang angkutan jalan, Kamis (19/10/2017). Acara yang digelar di Hotel Millenium Jakarta Pusat ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata, BAIS TNI, Densus 88,PAM OBVIT, Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, SAT 81 Kopassus, Polres Jakarta Pusat, PHRI, Lembaga Daulat Bangsa, dan General Manajer Hotel, Kepala unit pengelola terminal terpadu pulogebang, kepala unit pengelola terminal angkutan jalan Pemprov DKI Jakarta dan beberapa narasumber di antaranya akademisi dari UI Dr.M. Kemal Dermawan Msi dan DR. Sri Yunanto.
Dalam sambutan membuka acara tersebut, Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen. Pol. Herwan Chaidir menyampaikan informasi perkembangan kelompok radikal terorisme salah satunya kematian dua gembong ISIS di Marawi Filipina dan dampak yang akan terjadi di dalam negeri bagi keamanan objek vital nasional, keamanan hotel maupun terminal angkutan jalan yang selama ini rawan dari serangan aksi terorisme.
Ia berharap modul yang disusun ini jangan sebatas teks tertulis yang tidak terimplementasi dengan baik. ”modul ini harus dibuat sedalam dalamnya secara menyeluruh (komprehensif) dengan melihat permasalahan secara menyeluruh dan untuk mengantisipasi segala macam kemungkinan yang akan terjadi dari serangan terorisme” demikian ujar mantan Kapolresta Gorontalo tersebut.
Penyusunan Modul pengujian SOP ini telah melalui berbagai tahapan dari penyusunan database,persiapan dan penyusunan,review dan persetujuan SOP. Modul ini dimaksudkan untuk menyusun multi tugas dari berbagai stakeholder di antaranya aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan pelaku bisnis perhotelan, dan stakeholder transportasi,
Isi Modul melingkupi Instrumen dan Variabel SOP mencakup Pra kejadian (Pencegahan),Kondisi rawan,kondisi darurat, tindakan pada kondisi darurat, tindakan pada saat kejadian (serangan) yang meliputi serangan bom, penyanderaan dan serangan bersenjata,dan pasca Kejadian meliputi (evakuasi) dan pemulihan korban,
Pada sesi selanjutnya diskusi pendalaman modul pengujian Standar Operasional Prosedur (SOP) dipimpin Kasubdit pengamanan lingkungan Kolonel Sus Fanfan Infansyah dan Kasubdit pengamanan objek vital Kolonel Laut Mar Purwanto Djoko Prasetyo untuk mendapatkan masukan (input) dari stakeholder terkait.