Jakarta – Terorisme telah lama ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), tentu karena terorisme bukan saja merusak badan dan tatanan kemanusiaan, tetapi juga merusak watak dan akal sehat manusia, karenanya bahaya laten terorisme perlu selalu diwaspadai. Demikian disampaikan oleh Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. Hamidin dalam Intenational Summit of Moderate Islamic siang ini, Senin (09/05/16) di JCC Senayan, Jakarta.
Menurutnya, masyarakat harus mulai merapatkan barisan untuk melawan terorisme, salah satunya dengan meningkatkan deteksi dini, di mana masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap hal-hal mencurigakan yang ada di lingkungan tinggalnya. Masyarakat tidak boleh takut, terutama karena melawan propaganda kekerasan –sekalipun yang dilakukan atas nama agama—merupakan sebuah kewajiban dan hal yang baik untuk dilakukan.
Dijelaskan oleh mantan Kapolres Jakarta Pusat itu, kelompok-kelompok radikal sudah mulai menyebar ke tengah-tengah masyarakat. Mereka menyebarkan ajaran-ajaran yang berisi anjuran permusuhan dan kehancuran. Mereka pun tidak segan untuk mengkafirkan siapa saja yang tidak sepaham dengannya.
Mereka pun disebutnya tidak henti-hentinya menyebarkan permusuhan terhadap negara dan aparaturnya yang mereka sebut thagut atau pembantu iblis. Bagi mereka, konsep negara yang ada saat ini bertentangan dengan kehendak tuhan, karenanya mereka bersikeras untuk mengubah konsep negara menjadi khilafah.
“Kelompok Radikal berusaha untuk mengganti tatanan nilai yang ada di dalam masyarakat. Negara yang tidak menjalankan syariah Islam disebut negara kafir, dan orang-orang yang mendukungnya juga disebut kafir yang halal darahnya,” jelasnya.
Berbicara di hadapan puluhan delegasi negara sahabat, Hamidin menyebut bahwa kelompok radikal tidak segan menempuh cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan utopis mereka, misalnya dengan melakukan perampokan atau bahkan pembunuhan.
Bagi kelompok radikal, Indonesia adalah negara kafir, karenanya seluruh harta yang ada di negeri ini halal untuk diambil. Jika dalam usaha merebut harta tersebut si pelaku tewas, maka ia dikatakan mati dalam keadaan syahid. Mereka akan langsung masuk surga dan dijemput oleh puluhan bidadari. Bagi mereka, membunuh orang tidak dilarang, apalagi semua orang yang berbeda paham dengan mereka dianggap kafir.
“Paham kekerasan radikal terorisme sangat berbahaya, karenanya masyarakat internasional harus bersama-sama teguhkan tekad untuk lawan terorisme,” tegasnya.