Dinamika Terorisme di Indonesia dan Urgensi BNPT

Ancaman aksi terorisme bukanlah fenomena baru di tanah air, karena sesungguhnya aksi serupa telah terjadi sejak awal kemerdekaan. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNPT Mayjen (TNI) Abdul Rahman Kadir dalam kegiatan Sosialisasi Blueprint Perlindungan di Hotel Swissbell Residences, Kalibata, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Ia melanjutkan bahwa aksi terorisme sudah mulai ada dalam bentuk yang berbeda-beda, pada masa orde lama, ancaman terorisme muncul dalam bentuk pemberontakan dan separatisme yang berorientasi untuk menggulingkan pemerintah seperti DI TI, Permesta dan lain-lain yang muncul di beberapa daerah.

Pada orde baru aksi terorisme mengalami peningkatan karena gerakan-gerakan islam radikal muncul secara besar yang menjadikan beberapa tempat umum di tanah air sebagai sasaran aksi teror, seperti upaya pemboman Candi Borobudur.Sementara pada era reformasi, justru tindak-tindak terorisme semakin canggih dan maju. Karenanya setiap pemerintahanmemiliki sikap yang berbeda-beda dalam penyelesaian masalah terorisme. Pada masa orde lama dan orde baru, pemerintahmenempuh pendekatan subversive, sementara di masa orde baru pemerintah menggunakan pendekatan intelligent dandilanjutkan dengan mengedepankan aspek penegakan hokum pada era reformasi.

Setelah tragedi Bali, pemerintah membuat aturan yang menekankan penegakan hukum teradap pelaku-pelaku terorisme. Pada tahun 2010, pemerintahkan mengeluarkan undang-undag nomor  40  tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Upaya ini sebagai pengembangan desk terorisme yang didirikan pada tahun 2002.

Dalam konteks ini BNPT berperan sebagai  leading sector dalam bidang penanggulangan terorisme dan melakukan pendekatan holistic dari hulu ke hilir sebagai upaya mengikis habis tindakan terorisme

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ancaman terorisme akan terus menerus ada, oleh karena itu dipelukan sebuah blueprintyang dapat dijadikan sebagai patokan dalam menanggulangi terorisme. Ia menekankan bahwa ancaman terorisme bukan sajamenjadi tanggung jawab BNPT, akan tetapi semua elemen msyarakat. Karenanya ia menegaskan bahwa blueprint ini milik semua pihak sehingga semua pihak untuk digunakan bersama dalam menciptakan keamanan di masyarakat dan dilingkungan masing-masing. Dikatakan bahwa pembuatan blueprint ini telah melalui proses panjang, termasuk uji publik.