Palangkaraya – Seorang sipir pria di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berinisial L, diamankan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Penangkapan karena L diduga terkait jaringan teroris.
L ditangkap di rumahnya di Gang Rukun Nomor 3 RT 02 RW 11 Kecamatan Jekan Raya, Senin (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Seusai penangkapan, aparat langsung menggeledah rumah dan mendapatkan barang bukti serbuk yang diduga bahan peledak serta barang lainnya. L langsung dibawa ke Mapolda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Demikian disitat dari Antara, Senin (13/8).
Rinaldi Simamora, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah L mengatakan, dalam keseharian L berperilaku biasa saja. Tak ada tanda-tanda yang mencurigakan dari perilaku L.
“Cuma memang saat penggeledahan ditemukan serbuk seperti serbuk karbit, beserta buku yang disita oleh polisi dari dalam rumah tetangga saya. Selanjutnya saya sudah tidak mengerti lagi, seperti apa,” jelas Rinaldi.
Senada dengan Rinaldi, tetangga L lainnya yakni Suyanto, juga mengatakan tak ada yang aneh dari perilaku L. Meski diakuinya L jarang bersosialisasi dengan warga, namun jika bertemu warga lainnya tetap bertegur sapa.
“Sepengetahuan saya bapak (L) itu merupakan seorang aparatur sipil negara, yang bertugas sebagai anggota pengamanan tahanan di Rutan Kota Palangkaraya,” ucap Suyanto.
“Namun memang beberapa waktu belakangan, tetangga sudah jarang melihat yang bersangkutan menggunakan pakaian dinas,” imbuhnya lagi.
Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul Siregar ketika dikonfirmasi awak media mengaku tak bisa memberikan keterangan pasti terkait penangkapan dan penggeledahan rumah L.
“Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan Densus 88 Antiteror. Kita cuma membantu prosesnya saja,” kata Timbul.