sumber: metrobali.com

Diduga Gabung ISIS, Densus Periksa 3 WNI Yang Dideportasi Turki

Denpasar – Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat dideportasi dari Turki karena diduga hendak bergabung dengan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria). Ketiganya sampai di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/4/2017) pukul 21.40 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto membenarkan kedatangan tiga WNI yang dideportasi dari Turki tersebut. Mereka adalah Adnan Ruswandi (AR/20), Budi Setiawan Ismail Rusik (BSIR/48) dan Zhia Zulfiah Ghoziah (ZZG/17).

Ketiganya diterbangkan dari Turki melalui Istanbul menuju Dubai pada Kamis (20/4/2017 dengan menggunakan pesawat EK 122. Dari Dubai, ketiganya diterbangkan ke Denpasar menggunakan pesawat EK 398.

Seperti dilansir Antara, ketiga warga Jawa Barat itu langsung diperiksa Petugas Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri di Kepolisian Daerah Bali. “Petugas Imigrasi telah menyerahkan ketiganya kepada Densus 88 Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu (23/4/2017).

Berdasarkan informasi di paspor, ketiga orang yang dideportasi terdiri atas laki-kali berinisial AR, pemegang paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Karawang, Jawa Barat. BSIR dengan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan anaknya, seorang perempuan berinisial ZZG.

Dijelaskan, ketiganya diamankan di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/4) sekitar pukul 21.40 WITA sesaat setelah pesawat Emirates Airlines, EK-398 yang mereka tumpangi dari Dubai mendarat.

Beberapa jam usai mendarat, petugas Imigrasi Ngurah Rai membawa mereka ke ruang kantor imigrasi kedatangan internasional supaya aparat Detasemen Khusus 88 Polda Bali bisa memintai mereka keterangan.

Dalam pemeriksaan itu, mereka mengaku berangkat dari Bali ke Jakarta menumpang pesawat Garuda lalu menuju Turki menumpang pesawat Turkish Airlines pada 28 Maret 2017 dan tiba di negara itu pada 29 Maret 2017. Saat tiba di Turki, ketiganya kemudian ditahan oleh polisi setempat selama 20 hari dengan alasan dokumen tidak lengkap.

Hengky menjelaskan, BSIR mengatakan bahwa dia mengantar anaknya ZZG yang telah menikah pada Desember 2016 dengan AR dan berangkat ke Turki dalam rangka untuk berbulan madu.

Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah mau pun akte nikah sehingga otoritas berwenang Turki kemudian mendeportasi mereka dengan alasan dokumen mereka tidak lengkap.