Diduga Berafiliasi dengan NII, Pemkot Jambi Stop Operasional 2 LKS

Jambi – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmen serius dalam
memberantas paham radikal dan terorisme dengan menghentikan
operasional dua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga
berafiliasi dengan paham Negara Islam Indonesia (NII). Langkah tegas
ini menjadi sinyal kuat bahwa paham menyimpang tidak diberi ruang di
tengah masyarakat Kota Jambi.

Dua LKS yang dihentikan operasionalnya adalah LKS Pundi Amal Bhakti
Negeri dan LKS Amal Barokah. Tindakan ini dilakukan oleh Dinas Sosial
Kota Jambi bersama tim terpadu yang terdiri dari unsur Densus 88,
Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kesbangpolinmas, serta instansi terkait
lainnya, pada Selasa (29/4/2025).

Pelaksanaan penghentian dilakukan melalui penyerahan surat
pemberhentian operasional, baik bersifat sementara maupun permanen,
tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil evaluasi lembaga. Khusus
untuk penghentian sementara, pihak LKS diberi waktu untuk melakukan
perbaikan legal formal. Namun, selama masa pemberhentian, dilarang
keras melakukan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.

“Panti atau LKS adalah lembaga terpercaya untuk menyalurkan zakat,
donasi, dan bantuan sosial lainnya kepada Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS). Maka tidak boleh ada penyelewengan
apalagi penyusupan paham radikal di dalamnya,” ujar Kepala Dinas
Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati.

Yunita juga menegaskan bahwa masyarakat harus semakin waspada dan
selektif dalam memilih lembaga sosial yang akan diberi amanah bantuan.
Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh, apalagi mengikuti
jejak lembaga yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak
mencontoh praktik-praktik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang
terindikasi menyebarkan paham menyimpang. Jangan sampai niat baik
berdonasi justru dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang menyesatkan,”
tegasnya.

Keterlibatan NII dalam LKS dinilai sangat mengkhawatirkan karena telah
menyentuh individu, keluarga, komunitas, bahkan masuk secara masif ke
lembaga sosial. Infiltrasi paham menyimpang ini sering kali dibungkus
dengan kegiatan sosial yang tampak mulia di permukaan, namun menyimpan
agenda terselubung di dalamnya.

Pemerintah Kota Jambi menyadari bahwa pencegahan terhadap radikalisme
tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan hukum semata, melainkan
juga melalui edukasi, pengawasan ketat, dan penguatan kapasitas
kelembagaan. Karena itu, ke depan, Pemkot Jambi akan memperketat
proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang
bergerak di bidang penghimpunan dana publik.

“Ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati,
dan memastikan bahwa lembaga-lembaga sosial yang kita dukung
benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” tambah
Yunita.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jambi berharap menjadi contoh
tegas bahwa negara hadir dalam menjaga ketertiban sosial dan
memastikan lembaga-lembaga sosial berjalan sesuai dengan nilai
Pancasila dan hukum yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang bagi
masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas lembaga yang
mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Turut serta dalam kegiatan itu, Satgas Densus 88, Kaban
Kesbangpolinmas Kota Jambi, perwakilan Dinas Sosial dan Dukcapil
Provinsi Jambi, Kasat Intel Polresta, Danramil Jambi Selatan, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Camat, Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas,
Lurah serta tokoh masyarakat dan RT setempat Jambi.