Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tetap melakukan kegiatan seperti biasa, meski isu terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Kami melaksanakan aktivitas seperti biasa melaksanakan persidangan sampai ada instruksi kegiatan diliburkan (dari Mahkamah Agung),” ujarnya Humas PN Jaktim, Syafrudin Ainor Rafieq, saat ditemui di PN Jaktim, Rabu (18/3/20).
Seperti diketahui, sesuai jadwal setiap hari Rabu, PN Jaktim fokus menggelar sidang teroris. Dari pantauan di lokasi, sebanyak 71 terpidana kasus teroris dari berbagai kota di Indonesia dibawa ke PN Jaktim untuk disidangkan. Dimana proses tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Salah satu kasus yang cukup menarik adalah disidangkannya terpidana Para Wijayanto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, Para Wijayanto adalah pimpinan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) yang diringkus Detasemen Khusus Antiteror Polri di Hotel Adaya, Bekasi, pada 28 Juni 2019 lalu.
Dan dalam bacaannya, JPU mendakwa pimpinan JI itu melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.