Kapuas – BNPT dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Tengah, Rabu (15/8/2018) menggelar kegiatan Penguatan Aparatur Kelurahan dan Desa dalam Pencegahan Terorisme di Kabupaten Kapuas. Kepada personil Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, lurah dan kepala desa peserta kegiatan, disampaikan pentingnya melakukan terorisme sejak dini.
Beberapa narasumber dilibatkan dalam kegiatan tersebut, salah satunya Kepala Subdirektorat Fasilitas Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri, L. Salman al Farisi. Dalam paparannya dia mengungkap hasil penelitian Kemendagri terkait potensi radikalisme dan terorisme, khususnya di dunia pendidikan.
“Survey kami di beberapa sekolah yang berdiri dengan dasar yayasan bersifat keagamaan, kami lakukan di kawasan perkotaan, menemukan adanya pengajaran agama yang tidak pada umumnya. Pelajarannya sudah mengarah pada sikap radikal,” ungkap Salman.
Salman menambahkan, survey Kemendagri ini menyasar dunia pendidikan anak usia dini dan dasar. Hasil yang ditemukan disebutnya menjadi sebuah indikasi, radikalisme dan terorisme sudah diajarkan pada anak-anak sejak usia kategori golden age. “Ini yang bahaya. Anak-anak usia golden age akan mudah menyerap dan menyimpan materi apa yang diterimanya. Jika yang mereka terima adalah ajaran tentang sikap radikal, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi ketika mereka dewasa,” tambahnya.
Untuk mencegah situasi semakin buruk, Salman meminta aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa berperan aktif. Pengawasan terhadap lembaga pendidikan yang ada di wilayah kelurahan/desa diharapkan dilakukan secara berkala.
“Tugas bapak dan ibu aparat kelurahan dan desa tidak hanya sebatas mengurus administrasi kependudukan. Bantu awasi lembaga pendidikan yang ada di wilayah Anda, laporkan jika ditemukan adanya kejanggalan,” tegas Salman.
Pengawasan secara ketat, masih kata Salman, juga harus dilakukan oleh aparatur di kelurahan dan desa terhadap luasan wilayahnya. Pendataan terhadap pendatang baru juga diminta dilakukan sebagai wujud dari semangat pencegahan radikalisme dan terorisme sejak dini.
“Peringatan tamu wajib lapor 1 x 24 jam jangan hanya menjadi hiasan di dinding. Aktifkan juga Siskamling untuk menciptakan situasi aman di masyarakat,” pungkas Salman.
Di akhir paparannya, Salman mengingatkan penanganan terhadap penyebarluasan radikalisme dan terorisme tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Masyarakat diminta ikut berperan, terlebih potensi radikalisme dan terorisme ada di tengah masyarakat. “Semangat pencegahan sejak dini harus dijaga dan terus dilaksanakan. Keterlibatan masyarakat dalam pencegahan terorisme adalah wujud pencegahan dini,” pungkasnya. [shk/shk]