Palembang – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mendorong masyarakat melaporkan media massa pers yang melanggar Pedoman Peliputan Terorisme.
“Pedoman Peliputan Terorisme disusun oleh masyarakat pers, jadi seluruh masyarakat pers harus mematuhinya. Masyarakat jika menemukan ada media massa melanggar, laporkan ke kami!” tegas Yosep saat menjadi narasumber dalam Visit Media Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke Harian Sumatera Ekspres di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/10/2016).
Stanley, demikian Yosep Adi Prasetyo biasa disapa, mengatakan pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk. “Kami akan panggil dan memberikan teguran,” tambahnya.
Lebih jauh Stanley mengatakan, di era kebebasan pers pihaknya tidak bisa melakukan pembredelan atau pemblokiran terhadap media yang melakukan kesalahan dan dilaporkan, termasuk melanggar Pedoman Peliputan Terorisme.
“Yang menghukum lebih jauh adalah masyarkat. Jadi ketika sudah kami tegur, biarkan masyarakat yang menilai, media tersebut layak dikonsumsi apa tidak. Jika tidak maka dengan sendirinya media itu akan dijauhi masyarakat dan mendapatkan hukuman atas ketidakprofesionalannya,” jelas Stanley.
Terkait jenis-jenis peanggaran terhadap Pedoman Peliputan Terorisme, Stanley menyebut semuanya tertuang dalam Pedoman Peliputan Terorisme yang terdiri dari 13 poin. Di antaranya fabrikasi, glorifikasi, trial by the press, dan tidak mengindahkan presumtion of innocence.
“Misalkan di pembongkaran makam Siyono, ada media yang menulis jenazah Siyono mengeluarkan aroma wangi. Itu pelanggaran karena mengagung-agungkan terduga teroris,” ungkap Stamnley.
Visit Media adalah salah satu metode dalam Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme yang diselengarakan BNPT dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 provinsi se-Indonesia. Satu metode lainnya adalah Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionlisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-isu Terorisme.