Empat kosong –kosong pikiran, kosong hati, kosong perut dan kosong kantong– diduga kuat menjadi penyebab utama lahirnya sikap radikal anarkis yang meningkat menjadi terorisme, meneror orang lain dan bahkan beraksi bom bunuh diri.
Terorisme lahir dari radikalisme, pertanyaan yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat umum adalah mengapa sesorang atau sekelompok orang menjadi radikal? Jawabnya tidak ada faktor tunggal seseorang menjadi radikal anarkis, di antaranya bisa karena alasan kebodohan, minim pengetahuan, tidak mengetahui dasar hukum aksi bejat yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, spirit kebersamaan, semangat kesatuan, militansi perjuangan dan gerakan perjuangan.
Namun demikian, banyak juga pelaku radikal anarkis dan teroris yang memiliki pengetahuan yang luas bahkan bergelar akademik tertinggi ‘Doktor’ (Dr Azahari pelaku bom Bali 1), ini mengindikasikan bahwa faktor kebodohan bukan menjadi faktor utama seseorang menjadi teroris.
Faktor lain seseorang menjadi radikal anarkis adalah kemiskinan, tidak memiliki pekerjaan yang tetap, tidak memiliki pendapatan untuk membiayai hidup diri, anak dan isterinya. Sementara pada satu sisi, mereka harus memiliki pekerjaan tetap guna membiayai hidup dan kehidupan keluarga, mereka dituntut untuk bekerja dan menghasilkan nafkah, mereka dituntut memenuhi kebutuhan pokok sandang dan pangan bagi diri dan keluarganya.
Pada kenyataannya, jauh berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan secara empiris historis, karena tidak semua orang yang tidak memiliki pekerjaan yang tetap, serta penghasilan yang memadai, tampil mendadak menjadi radikal anarkis. Haruskah setiap orang yang tidak berpunya, kelompok the haven’t, menjadi teroris dengan secercah harapan kehidupan yang tidak pasti, akan meraih kehidupan sejahtera dan bahagia, setelah membunuh sesama makhluk terbaik ciptaan Tuhan.
Aksi dan prilaku tersebut, tentu jauh bertentangan dengan tatanan kehidupan yang selalu harus menghargai hidup dan kehidupan, sejatinya dalam mempertahankan kelangsungan hidup manusia tiap individu wajib berjihad mempertahankan dan memelihara jiwa setiap anak manusia, bukan justeru sebaliknya, atas nama semangat dan gerakan jihad menghancurkan hidup dan kehidupan manusia dan merusak tatanan kehidupan serta merusak indahnya lingkungan alam.
Di samping faktor kebodohan dan kemiskinan yang dapat menjadikan sesorang menjadi radikal anarkis, faktor ketidakadilan hukum, ketidakadilan sosial budaya dan ketidakadilan politik. Faktor-faktor tersebut dialami banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) teroris yang telah divonis oleh pengadilan dan mereka sedang menjalani sangsi hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan pengalaman kami dalam menjalankan program dan kegiatan derasikalisasi, di antara binaan yang telah kembali ke masyarakat, ada pula yang berkesimpulan bahwa terjadinya aksi terorisme disebabkan oleh balas dendam dari mereka yang keluarganya mengalami penindasan oleh aparat pemerintah. Namun demikian, menjadi atensi bahwa pemerintah menanggulangi kejahatan kemanusiaan dengan dua strategi dan bukan penindasan, strategi yang hard dan strategi yang soft.
Secara kasuistik empiris, korban yang dieksekusi oleh aparat bukan karena murni harus ditumpas habis, akan tetapi aparat keamanan dalam menghadapi radikal anarkis yang nota bene memang menghendaki mati syahid, berhadapan langsung dengan ancaman hidup atau mati.
Di samping itu, radikal anarkis bukan menggunakan pistol dan senjata air, tetapi mereka menggunakan senjata api, bom yang memiliki daya ledak rendah hingga bom yang memiliki ledakan tinggi yang menghancurkan, membumi hanguskan dan mematikan.
Akumulasi dari banyak faktor tersebut, kemudian dikemas dengan bahasa agama dan militansi dengan semangat yang melangit tanpa dilandasi pemahaman yang mendalam, komprehensif, holistik serta tidak memiliki kajian yang interdisipliner.
Akibatnya adalah memunculkan kesimpulan yang tidak lengkap, miring dan subjektif sebab opini publik tiba pada sebuah kesimpulan bahwa Islam identik dengan teroris, hanya karena prilaku anarkisme dilakukan oleh orang yang mengaku Islam tetapi tidak berprilaku Islami.
Pendampingan Wirausaha
Kementerian koperasi usaha kecil dan menengah sebagai kementerian atau lembaga pemerintah yang memiliki misi memajukan usaha kecil dan menengah serta memberdayakan perekonomian masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Meskipun isu interpretasi paham keagamaan menjadi kemasan atas sekian banyak faktor penyebab seseorang menjadi radikal anarkis dan teroris, solusi terbaik atas penyebab tersebut adalah penguatan wawasan keagamaan yang membumi, pluralis, akomodatif dan holistik.
Di samping penguatan wawasan keagamaan dapat mencerahkan gelapnya cara pandang seseorang hingga menjadi teroris, strategi pendampingan kewirausahaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, workshop yang berorientasi kerja secara berkala dan berkelanjutan.
Direktorat deradikalisasi sub direktorat penangkalan, menjalankan kegiatan pembinaan kewirausahaan bagi mantan warga binaan pemasyarakatan teroris, keluarga dan jaringannya. Pada beberapa wilayah dalam dua tahun terakhir secara bergilir didatangi baik secara kelompok maupun secara pribadi dan keluarga. Banyak di antara mereka yang menggunakan modal yang sangat terbatas untuk memelihara sapi, kambing, ayam dan ikan.
Di antara mereka ada pula yang melanjutkan keterampilan reparasi elektronik, perbengkelan, profesi nelayan dengan meminta dukungan perahu dan mesin kapal untuk digunakan mencari ikan di laut. Tapi ada pula yang berharap besar dengan menawarkan permohonan untuk mengadakan warung makan. Semua jenis profesi yang diajukan tersebut diperoleh dari hasil identifikasi awal dengan warga binaan yang belum ada memiliki pekerjaan yang tetap.
Besar kecilnya jenia usaha yang ingin diwujudkan dan dilaksanakan merupakan bentuk kerja sama dan sinergitas yang dapat ditunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang telah menyadari kekhilafan yang telah dilakukan pada masa-masa lalu hingga mereka menjalani proses hukum dan menjalani sangsi hukum yang dijatuhkan kepada mereka. Strategi winning heart and mind merupakan cara yang sangat lembut dalam menjalankan program deradikalisasi dalam bentuk pembinaan kewirausahaan agar para warga binaan yang telah kita miliki informasi pribadi melalui proses identifikasi.
Pendampingan dalam menjalankan pembinaan kewirausahaan bagi warga binaan dapat pula dilakukan oleh banyak koperasi di seluruh wilayah Indonesia, cara yang tepat dilakukan adalah setiap koperasi menyiapkan modal bergulir kepada warga binaan yang berdomisili dekat koperasi, para warga binaan menjadi anggota koperasi untuk mendapatkan modal usaha yang sesuai dengan keterampilan dimilikinya. Dit deradikalisasi telah mengawali model pembinaan dan pendampingan seperti diuraikan di atas, kendalanya adalah keterbatasan jumlah modal usaha yang disiapkan sertas keterbatasan SDM melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap jenis pekerjaan yang dilaksanakan.