Lamongan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B
Lamongan, Heri Sulistyo, menyatakan kesiapannya menjalankan program
deradikalisasi bagi dua narapidana terorisme (napiter) yang baru saja
dipindahkan dari Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat.
“Hari ini, kami menerima pelimpahan dua narapidana terorisme dari
Rutan Kelas I Depok. Ini merupakan bagian dari program pembinaan
terpadu untuk membantu mereka meninggalkan paham radikal,” ujar Heri
saat serah terima kedua napiter di Lapas Kelas II B Lamongan, Kamis
(21/11).
Lapas Lamongan akan memberikan pembinaan intensif dalam pelaksanaan
program deradikalisasi. Pembinaan tersebut mencakup aspek keagamaan,
sosial, hingga psikologis.
“Para napiter akan mengikuti kegiatan seperti diskusi keagamaan,
pelatihan keterampilan, hingga program introspeksi diri. Semua ini
dirancang untuk membangun kesadaran mereka agar mampu berkontribusi
positif ketika kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Program deradikalisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tokoh agama, serta tim ahli.
Kolaborasi itu bertujuan memberikan pemahaman yang benar sekaligus
keterampilan baru bagi para napiter agar mampu meninggalkan pola pikir
radikal.
Proses pemindahan dua napiter ini berjalan dengan pengamanan ketat
dari anggota Densus 88 Antiteror. Petugas Rutan Kelas I Depok bersama
anggota Polres Lamongan dan Kodim 0812 turut mengawal jalannya
pelimpahan tersebut.
Sesampainya di Lapas Lamongan, kedua napiter menjalani pemeriksaan
barang dan badan oleh petugas registrasi. Pemeriksaan kesehatan,
verifikasi dokumen serah terima, hingga penggeledahan dilakukan sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tak hanya itu, Lapas Lamongan juga meningkatkan pengawasan dan
keamanan di dalam maupun sekitar lapas sebagai langkah antisipasi
potensi ancaman, sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat sekitar.