Palu – Upaya deradikalisasi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tidak hanya diarahkan kepada mantan narapidana terorisme (napiter), tetapi juga menyentuh keluarga dan lingkungan sosial mereka. Pendekatan tersebut dilakukan melalui pembinaan spiritual, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta penguatan penerimaan kembali di tengah masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah bersama sejumlah pemangku kepentingan memperkuat pendampingan terhadap mantan napiter dan keluarganya melalui pendekatan lintas sektor.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Junaidin mengatakan pihaknya secara intensif turun ke lapangan, khususnya di Poso, untuk melakukan pembinaan terhadap eks napiter beserta keluarga mereka.
“Tentunya kami secara intens selama ini turun ke lapangan terutama ke Poso, untuk melakukan pembinaan terhadap eks napiter termasuk keluarga dari eks napiter ini,” kata Junaidin saat ditemui di Palu, Minggu (21/9).
Menurut Junaidin, proses reintegrasi membutuhkan dukungan yang lebih luas daripada sekadar pendampingan terhadap individu yang pernah menjalani hukuman. Karena itu, keluarga turut menjadi bagian dari program melalui penguatan ekonomi mandiri, bantuan modal usaha, hingga pemberian beasiswa pendidikan bagi anak-anak eks napiter.
Saat ini tercatat 181 mantan napiter di Kabupaten Poso telah mengikuti program pembinaan dan pemberdayaan. Pendekatan tersebut diarahkan untuk membantu mereka membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi setelah menjalani proses hukum.
Kemenag Sulteng juga menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu dan Kementerian Sosial RI dalam pelaksanaan pendampingan. Program tersebut mencakup penguatan spiritual sekaligus pemberdayaan ekonomi bagi mantan napiter dan keluarganya.
Junaidin mengatakan dukungan terhadap keluarga menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi karena keberhasilan deradikalisasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan pemahaman individu, tetapi juga kemampuan mereka menjalani kehidupan bersama masyarakat.
“Jadi memang perlu langkah-langkah strategis agar memastikan eks napiter dan keluarganya dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenag Sulteng juga memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di wilayah tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan lembaga pendidikan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebelum memperoleh izin operasional.
“Kalau ada lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memenuhi syarat secara administrasi, maka kita tidak akan mengeluarkan izin operasionalnya. Pengawasan itu sudah berjalan melalui para penyuluh agama di lapangan,” kata Junaidin.
Menurut dia, penyuluh agama memiliki peran penting dalam memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan di tingkat masyarakat. Kehadiran mereka di lapangan juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dengan komunitas keagamaan sekaligus mencegah berkembangnya paham yang dapat mengarah pada radikalisme.
Junaidin menilai proses deradikalisasi membutuhkan kerja bersama karena persoalan yang dihadapi mantan napiter dan keluarganya dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan. Pendampingan mental dan spiritual perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta dukungan sosial.
Karena itu, Kemenag Sulteng mendorong keterlibatan berbagai unsur daerah, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso, dan pemerintah daerah.
“Upaya deradikalisasi berkelanjutan ini membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran paham radikal di Sulawesi Tengah,” katanya.
Pendekatan lintas sektor tersebut diharapkan membuat proses deradikalisasi berjalan berkelanjutan. Mantan napiter tidak hanya didorong meninggalkan paham kekerasan, tetapi juga memiliki kesempatan membangun kehidupan yang mandiri bersama keluarga dan kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!