Banyak pihak memperbincangkan keberadaan dan pelaksanaan program deradikalisasi yang sedang dijalankan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ada yang berharap besar terhadap program deradikalisasi, ada yang mendukung, ada yang tidak mendukung. Ada yang menolak, ada yang belum mengerti, ada merasa mengerti dan bahkan ada juga yang tidak mau mengerti, tapi tidak sedikit pula yang menaruh curiga dan fitnah terhadap istilah deradikalisasi.
Bagi pihak yang mengerti tentu telah merasakan dan menyaksikan hasilnya, dan tentu menaruh harapan besar terhadap pelaksanaan program deradikalisasi yang dilaksanakan secara menyeluruh, holistik, integral, berkelanjutan, objektif, transparan, terukur dan humanistik akomodatif, agamis akulturatif.
Program deradikalisasi yang sedang dilaksanakan oleh direkturat deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme meliputi dua kategori, pertama deradikalisasi bagi warga binaan pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme di dalam lembaga pemasyarakatan, dan kedua deradikalisasi di dalam masyarakat bagi mantan narapidana terorisme, mantan terorisme, keluarga, jaringan dan terduga radikal anarkis, dan sangat tidak terlupakan adalah korban akibat ledakan bom.
Memahami deradikalisasi harus berawal dari niat baik –bukan curiga– semua pihak untuk melakukan pembinaan mental keagamaan dan kebangsaan, pemberdayaan potensi usaha, pendampingan kewirausahaan, advokasi penegakan hukum, serta pemulihan nama baik dan kondisi fisik yang terpuruk akibat pengaruh radikal anarkis dan aksi teroris yang bertentangan dengan nilai agama, nilai kebangsaan dan lebih-lebih nilai kemanusiaan.
Gerakan Nasional Deradikalisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasikan upaya, strategi, program dan rumusan kebijakan negara dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.
Penanggulangan tersebut, berupaya meminimalisir upaya penyebaran paham radikal anarkis yang menanamkan kebencian dan menyebarkan permusuhan kepada sesama saudara satu agama, satu bangsa dan saudara sesama manusia makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Upaya tersebut tidak cukup maksimal jika hanya dilaksanakan oleh BNPT yang baru dibentuk karena masih terkendala banyak tantangan baik penguatan kelembagaan, kekuatan regulasi, cakupan dan kecukupan sumber daya manusia maupun kultur masyarakat dalam merespon keberadaan badan negara tersebut.
Berangkat dari kesepahaman bersama bahwa fenomena aksi terorisme dan penyebaran paham radikal anarkis yang merupakan kejahatan luar biasa, kejahatan lintas negara dan kejahatan kemanusiaan, sinergitas seluruh komponen bangsa dan semua lapisan masyarakat sangat menentukan ukuran keberhasilan program deradikalisasi.
Koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga secara produktif selain diawali dengan rapat koordinasi, FGD, RTD, workshop, TOT dan berbagai macam istilah yang menghasilkan rumusan rencana aksi, harus pula dilanjutkan dalam bentuk aksi secara nasional yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, akademisi, tokoh adat, tokoh pemuda dan para penggiat dan pencinta kedamaian.
Di antara Kementerian dan Lembaga yang dapat berkontribusi; kementerian agama – kementerian pendidikan dan kebudayaan – kementerian dikti, riset dan teknologi – kementerian hukum dan HAM – kementerian komunikasi dan informatika – kementerian sosial – kementerian koperasi dan UKM – kementerian dalam negeri – kementerian pertanian – kementerian perikanan dan kelautan – kementerian pedesaan dan daerah tertinggal -kementerian perumahan – kementerian pertanahan.
Jika diamati satu per satu tugas pokok dan fungsi, program, kegiatan serta sub kegiatan semua Kementerian dan Lembaga, semua dapat berkontribausi melakukan program derasikalisasi atau pembinaan baik secara fisik infra struktur maupun pembinaan secara non fisik, mental dan spiritual.
Daftar kementerian dan lembaga yang disebutkan di atas, hanya sebahagian kecil dari sekian banyak kementerian dan lembaga yang dapat berperan dan bersinergi melakukan pembinaan, pemberdayaan guna menangkal dan mencegah paham radikal anarkis serta aksi teror.
Bentuk kongkrit keterlibatan kementerian dan lembaga dalam melakukan program deradikalisasi dan pembinaan mental spiritual kepada masyarakat misalnya kementerian agama, direkturat jenderal bimbingan masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) membawahi direkturat kemasjidan.
Melalui lembaga tersebut pembinaan dan pencerahan wawasan keagamaan yang akomodatif, kontemporer, akulturatif, dapat dilaksanakan dengan melibatkan para imam, khatib, remaja masjid serta pegawai masjid bersinergi menangkal paham keagamaan yang radikal anarkis yang mudah disebarkan melalui rumah ibadah.
Selama ini bukan kementerian agama tidak berperan, bukan para imam, khatib, remaja masjid serta pegawai masjid tidak berperan, namun belum bersinergi dan fokus pada upaya penangkalan yang dilakukan oleh oknum yang merasa paling paham Islam, atau merasa pemahamannya yang wajib didengarkan tanpa menjadikan tafsiran keagamaan yang moderat untuk didengarkan, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Lain halnya dengan kemenag, kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah. Pembinaan dan pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan bagi mantan narapidana terorisme, mantan terorisme, keluarga, jaringan dan pihak yang terindikasi radikal anarkis serta korban aksi teroris dan korban ledakan bom, dapat menyiapkan pinjaman modal usaha secara bergulir tanpa bunga sesuai bakat usaha dan minat yang mereka miliki.
Pengalaman pembinaan dan pendampingan ekonomi dan kewirausahaan yang selama ini telah dilaksanakan direkturat deradikalisasi pada sub direkturat penangkalan yang terbatas secara anggaran dan sumber daya manusia, telah menerima banyak saran dan masukan dari para warga binaan serta sebahagian pula telah diberikan bantuan modal usaha kepada mereka, namun belum sesuai target yang diharapan.
Di sinilah peran utama kementerian koperasi dapat memberdayakan mereka melalui banyak koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui lembaga ekonomi kerakyatan tersebut para mantan terorisme dapat diberdayakan.
Bentuk sinergitas antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan kementerian agama dan kementerian koperasi sebagai contoh yang telah diuraikan di atas, BNPT sharing data tentang rumah ibadah yang cenderung disalahgunakan oleh oknum radikal anarkis untuk dilakukan pemberdayaan bagi imam, khatib dan pengurusnya dalam upaya memaksimalkan peran rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat.
Demikian pula peran antara BNPT dengan kementerian koperasi, pada tahun 2016 data para mantan narapidana terorisme yang telah bertaubat telah diidentifikasi sebanyak kurang lebih 500 orang pada 17 wilayah propinsi di seluruh Indonesia.
Gerakan Nasional Deradikalisasi (GDN) merupakan bentuk sinergitas antara semua kementerian dan lembaga dalan merealisasikan prinsip Nawa Cita presiden RI Joko Widodo yang dilaksanakan oleh kabinet kerja. Kerjasama semua pihak dan seluruh komponen bangsa yang harus diwujudkan, yang ada sekarang baru pada tataran sama-sama kerja semoga kerja sama dapat diwujudkan dalam Gerakan Nasional Deradikalisasi.