Bogor – Program Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
Dimana Terencana disini dimaksudkan berdasarkan Kebijakan dan Rencana Strategis Nasional. Terpadu adalah dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. Sistematis adalah melalui tahapan dan program tertentu dan berkesinambungan yang dimaksud adalah dilakukan secara terus menerus.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sendiri merupakan Lembaga Non-Kementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam berbagai program penanggulangan terorisme. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2018, yang dimana salah satunya adalah program deradikalisasi.
“Program deradikalisasi ini dilakukan kepada para tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana tindak pidana terorisme, mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme,” ujar Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis.
Hal tersebut dikatakan Deputi I BNPT dalam sambutannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan BNPT tentang Pelaksanaan Program Deradikalisasi secara terpadu terhadap tersangka, terdakwa, terpidana dan narapidana tindak pidana terorisme di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tahun 2020. Acara yang diselenggarakan Subdit Bina Dalam Lapas pada Direktorat Deradikalisasi ini berlngsung di Lor-In Sentul International Hotel, Bogor pada Rabu (1/7/2020).
Lebih lanjut Mayjen Hendri Lubis menjelaskan bahwa Peraturan BNPT ini untuk mendukung pelaksanaan program deradikalsiasi tersebut dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan petugas pemasyarakatan sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 29 ayat (5).
“Inilah perlunya dilakukan penyusunan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk mendukung pelaksanaan program deradikalisasi tersebut terkait Pencegahan Terorisme dan Pelindungan terhadap para Penyidik, Penuntut Umum, Hakim maupun petugas pemasyarakatan Karena dalam pelaksanaan deradikalisasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait secara bersama tentunya juga berkoordinasi dengan BNPT,” ujar mantan Komandan Satuan Induk Badan Intelijen Strategis (Dansat Induk Bais) TNI ini.
Sehingga dengan adanya Peraturan BNPT yang sedang disususn tersebut kata Deputi I, diharapkan nantinya dapat menghasilkan mekanisme dalam pelaksanaan program deradikalisasi tersebut secara komprehensif.
“Sehingga nantinya juga dapat meningkatnya optimalisasi peran dan fungsi Kementerian/Lembaga terkait dalam pelaksnaan program deradikalsiasi tersebut. Sehingga akan muncul kesamaan persepsi dengan para Kementerian/Lembaga terkait dalam pelaksanaan program deradikalisasi nantinya,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Dansat Intel Bais TNI ini
Dalam kesempatan tersebut Deputi I kembali mengingatkan bahwa terorisme ini adalah tindakan kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia. Yang mana tentunya bukan sekedar aksi terornya semata, namun pada kenyataannya tindak kejahatan terorisme juga melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri manusia, yaitu hak untuk merasa nyaman dan aman ataupun hak untuk hidup.
“Berbagai aksi kejahatan, kekerasan, termasuk terorisme merupakan bentuk penyimpangan dari ajaran agama manapun. Dan aksi terorisme sangat bertentangan dengan nilai-nilai peradaban yang luhur, sehingga sudah menjadi kewajiban kita semua untuk turut berperan sebagai agen perubahan dalam upaya mencegah agar tidak terjadi lagi berbagai peristiwa serupa di masa yang akan datang,” kata mantan Komadan Korem 173/Praja Vira Braja ini
Karena menurutnya, berbagai tragedi aksi teror yang melukai perasaan dan mata batin serta rasa keindonesiaan ini telah membuka lebar-lebar nalar sehat, hati nurani, dan segenap kesadaran kita bahwa keberagaman yang dimiliki bangsa ini merupakan satu kesatuan dari bangsa ini
“Keberagaman yang kita miliki ini berupakan kekuatan bangsa dalam satu kesatuan yang wajib kita pertahankan melalui komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Perwira Tinggi yang dalam karir militernya banyak dihabiskan di Pasukan’Baret Merah” Kopassus TNI-AD ini.
Oleh karena itu Deputi I mengatakan bahwa acara FGD ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas program tersebut yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pelaksana program dalam menguatkan kemampuan yang dibutuhkan pada saat melaksanakan program deradikalisasi dalam upaya untuk mentransformasi keyakinan atau ideologi radikal menjadi tidak radikal.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 77 tahun 2019 pada pasal 29 disebutkan bahwa deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana dan narapidana tindak pidana terorisme dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait secara bersama, diantaranya adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian RI,” kata Direktur Pembinaan dan Pendidikan (Dirbindik) Seskoad,
Dimana dalam pelaksanaannya kegiatan deradikalisasi ini menurutnya dikoordinasikan oleh BNPT yang mana dalam pelaksanaannya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. “Kami juga melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama maupun tokoh masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan deradikalisasi diatur dengan Peraturan BNPT,” .
Alumni Akmil tahun 1986 iniI pun juga mengapresiasi dengan digelarnya FGD yang digelar Subdit Bina Dalam Lapas pada Direktrat Deradikalisasi ini meski kondisi bangsa Indonesia saat ini masih di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang mana tidak membuat semuanya berdiam diri.
“Namun sebaliknya kita bisa menyesuaikan diri dan tetap beraktifitas untuk mempererat silaturahmi, menunjukkan empati dan kepedulian, yang pada gilirannya dapat menguatkan kedamaian dan rasa kebangsaan,” kata Deputi I menuturkan.
Disamnping itu Deputi I juga mengatakan bahwa kegiatan FGD ini juga merupakan implementasi program kerja 100 hari Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar terhadap Penyusunan Peraturan BNPT tentang deradikalisasi dan pedoman turunannya.
“Karena itulah saya sangat berharap dalam kegiatan ini adanya saran-saran dari narasumber dan peserta guna perbaikan naskah sementara Peraturan BNPT tentang pelaksanaan program deradikalisasi secara terpadu di Rutan dan Lapas,” ujar mantan Komandan Grup 3/Sandi Yudha Kopassus ini.
Untuk itu Deputi I berharap kepada para peserta FGD untuk dapat bersama-sama saling mendukung, memberi semangat dan bangkit bersama. Karena dalam menghadapi berbagai potensi ancaman yang diperlukan adalah kebersamaan.
“Ketika bangsa ini kuat, masyarakat berani, dan seluruh komponen bangsa bersatu menjadikan terorisme sebagai musuh bersama, maka kedamaian akan terjamin. Semangat kebersamaan dalam melawan dan mencegah terorisme inilah yang patut kita tumbuh kembangkan dan pelihara bersama, sehingga potensi aksi terorisme dapat dicegah dan tidak lagi memiliki ruang dalam kehidupan bangsa Indonesia,” kata Mayjen Hendri Lubis mengakhiri.Para pejabat BNPT dalam acara FGD tersebut yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Utama (Plt. Sestama) yang juga Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas, Bangbang Surono, Ak, MM, Direktur Deradikalisasi Prof. Dr. Irfan idris, Ma, Kasubdit Bina Dalam Lapas BNPT, Kolonel Cpl. Sigit Karyadi, SH, Kasubdit Bna Dalam Lapas Khusus Terorisme Kolonel Mar. Andy Prasetyo, Kasubdit Bina Masyarakat, Kolonel Sus. Solihudin Nasution, Kasubdit Pengawasan Moch Chairil Anwar SH, pejabat eselon IV BNPT dilingkungan Direktorat Deradikalsasi dan juga pejabat Lapas Khusus Terorisme Kelas IIB Sentul.