Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka teroris berinisial RB (27) di Denpasar, Bali, pada 23 Juli 2020. RB merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, RB yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, aktif membagikan konten bermuatan radikalisme.
“Pada tahun 2017 sampai sekarang, aktif membagikan konten-konten radikal seperti, membagikan video tentang ISIS, Aman Abdurrahman, tutorial pembuatan bom, dan lain-lain, melalui media sosial, Telegram dan Facebook, kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
RB juga kedapatan memiliki senjata tajam jenis katana pada 2019. Lalu, menurut Awi, RB sudah memiliki niat untuk melakukan serangan teror. Namun, ia tak merinci lebih lanjut. “Kelima, sudah memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana terorisme,” ucapnya.
RB dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Secara keseluruhan, selama 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap sebanyak 72 tersangka teroris. Baca juga: BIN Upayakan Eks Napi Terorisme Kembali ke NKRI dan Diterima Masyarakat.
Pada kesempatan kali ini, Awi sekaligus meralat pernyataan sebelumnya. Ia mengatakan, 72 terduga teroris tersebut ditangkap di 13 wilayah dan bukan di delapan wilayah seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Setelah di-crosscheck dengan data yang dimiliki Densus 88, yang betul adalah 13 wilayah,” tutur dia.
Rinciannya di Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku dan Gorontalo