Tanjungbalai – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial RR (29) di kediamannya di Jalan Suka Jadi, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai. Ia diamankan karena diduga terafiliasi dengan jaringan teroris di Padang.
Penangkapan dilakukan pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB, disusul penggeledahan di rumah sewa yang ditempati RR di Lingkungan II, Kelurahan Pahang. Petugas Densus 88 didampingi aparat kelurahan dan kepala lingkungan setempat saat mengamankan lokasi.
Dalam proses penggeledahan, tim menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok radikal, di antaranya jubah, buku bertema khilafah Islamiyah, rompi loreng, topi, serta beberapa stiker berlogo tertentu.
Dari data yang dihimpun, RR diketahui merupakan warga Dusun XIV, Desa Sei Paham, Kabupaten Asahan, dan sudah sekitar dua tahun menyewa rumah di Kelurahan Pahang.
Kepala Lingkungan II Kelurahan Pahang, Abdul Azis Muslim, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menuturkan, RR dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
“Benar, dia tinggal di sini bersama istrinya, tapi kurang bergaul dengan tetangga. Kami dengar, dia diamankan Densus karena diduga terlibat jaringan teroris Padang,” ujar Azis.
Sementara itu, Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, juga mengonfirmasi adanya penangkapan dan penggeledahan tersebut. “Memang benar, Densus 88 mengamankan seorang pria dan melakukan penggeledahan di Kelurahan Pahang. Namun, untuk keterangan lebih lanjut menjadi wewenang Mabes Polri,” katanya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!