Tangerang – Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai ustaz bernama Fuad Junaidi ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Penangkapan pria yang diduga terkait aktivitas radikal itu dilakukan di kediamannya di Perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB pagi.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Minggu (21/3/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar (FJ ditangkap) oleh Densus 88 dari Mabes Polri. Yang menangani langsung dari Mabes Polri, jadi tidak ada kewenangan dari kami untuk memberikan informasi. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Mabes Polri,” kata Abdul Rachim dikutip dari Beritasatu.com.
Senada dengan Abdul Rachim, Lurah Gebang Raya, Nasih menyatakan penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap warganya tersebut lantaran diduga pelaku tindak pidana terorisme.
“Berdasarkan informasi dari pihak RT/RW di tempat kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan ditangkap kemarin pagi dan sekitar pukul 07.00 WIB pagi dibawa oleh tim Densus. Yang dibawa hanya suaminya saja FJ, sementara istri dan lima anaknya tidak ikut dibawa. Informasinya ada sekitar 30 anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dipimpin Komisaris Zakaria dari Mabes Polri yang didampingi Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Dimas Aditya,” ujar Nasih.
Berdasarkan penulusuran di lapangan, Fuad Junaidi selama ini dikenal sebagai pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul Makmur. Selain itu, Fuad juga dikenal sebagai pendakwah.
“Sepengetahuan saya beliau orangnya baik dan terbuka juga dengan masyarakat. Selain itu beliau juga pengurus masjid sebagai biro dakwah dan dakwahnya juga bagus, enggak menyinggung masalah politik. Warga sini kaget beliau ditangkap atas dugaan tergabung dalam kelompok teroris,” tutur seorang warga yang tinggal di dekat rumah Fuad yang meminta namanya tidak disebut.
Dari penangkapan tersebut, Densus membawa beberapa barang, seperti sejumlah buku, laptop, busur dan anak panah, hard disk dan ponsel. Aparat tidak menemukan senjata tajam, amunisi, peledak, atau senjata api.