Tasikmalaya – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap MR (45), seorang terduga teroris di Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa, (12/5) pekan lalu.
“MR ditangkap pada Selasa, 12 Mei 2020 di SPBU Ciawi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (18/5).
MR langsung diinterogasi. MR menggunakan sebuah ruangan di CK Futsal, Kampung Cicariya, Kelurahan Kresamenag, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
“Densus 88 melakukan penggeledahan pada Jumat, 15 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di tempat tersebut,” ujar Ahmad.
Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT, RW, lurah setempat serta menantu pemilik CK Futsal. Sejumlah barang bukti yang disita yakni tiga buah tenda dome, satu buah playfit, dua sleeping bag, satu remot, dua nesting, peta fotografi, 10 buah kompas, sembilan kompor gas kecil, dua senter, dua senter kepala, dua lampu darurat, lima penggaris peta, 28 golok, lima tali, satu matras, dan enam disk.
“Hasil penggeledahan diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota,” Ahmad menandaskan.