Densus 88 Tangkap Penjual Senpi Ilegal di Malang

Malang – Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pemuda di Kabupaten Malang. Ia ditangkap sebagai terduga jaringan penjual senpi ilegal. Pria itu berinisial AB. Ia merupakan warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan soal penangkapan AB oleh Densus 88. “Iya benar, penanganan dilakukan oleh Densus 88 terkait senpi ilegal,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Dari informasi yang dihimpun diketahui, AB diduga terlibat dalam jaringan penjualan senpi ilegal. Penggeledahan juga dilakukan di rumah tempat AB tinggal. Penggeledahan berlangsung mulai Rabu (21/4/2021) pukul 22.30 WIB hingga dini hari tadi.

Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Malang. Lalu untuk proses selanjutnya, AB dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Namun soal penangkapan AB tersebut tidak diakui oleh pihak keluarga. Pihak keluarga hanya menyebut AB sedang keluar rumah.

“Keluar sejak pagi, sampai sekarang belum kembali,” ujar seorang pria paruh baya yang mengaku telah merawat AB sejak balita.