Klaten – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua pria berinisial Y dan N yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme di Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas juga menggeledah rumah kontrakan keduanya dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Salah satu pria yang ditangkap, N, diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Informasi mengenai latar belakang N baru diketahui oleh perangkat desa setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
Kasi Pemerintahan Desa Palar, Didit Agung Prihantoro, mengatakan dirinya turut mendampingi tim Densus 88 saat menggeledah rumah kontrakan yang ditempati N. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita satu unit tablet, dua telepon seluler, serta tujuh buku yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga.
“Yang dibawa tadi satu buah tablet, dua buah handphone dan tujuh buah buku yang terkait dengan aktivitas terduga,” kata Didit, dikutip dari detikJateng, Sabtu (3/10/2026).
Didit menyebutkan, penggeledahan di rumah kontrakan N melibatkan sekitar 12 personel Densus 88. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, N telah tinggal di wilayah tersebut selama kurang lebih dua tahun. Selama menetap di Desa Palar, N dan keluarganya dinilai jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
“Mereka jarang interaksi, keluar ya cuma belanja, kerja,” imbuhnya.
Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakan pria berinisial Y. Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Palar, Pandu Wiratana Dwi Prasetyo, mengatakan dirinya diminta mendampingi tim Densus 88 dalam proses penggeledahan tersebut.
Dari rumah kontrakan Y, petugas hanya membawa sebuah perangkat penyimpanan data berupa hard disk. Berdasarkan informasi administrasi kependudukan, Y diketahui bukan warga asli Klaten, melainkan berasal dari Boyolali.
“Tadi hardisk saja (dibawa). Bukan orang sini, dari KK-nya Boyolali,” kata Pandu.
Ketua RT 08 RW 04 Desa Palar, Tukiman, mengungkapkan bahwa N merupakan mantan narapidana terorisme yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Nusakambangan. Menurutnya, N dapat tinggal di lingkungan tersebut setelah mendapat pendampingan dari pihak kepolisian.
Tukiman mengatakan, sekitar satu tahun lalu N datang untuk mengontrak rumah di wilayahnya dengan menyusul sang istri. Saat itu, pihak kepolisian telah menyampaikan kepada dirinya mengenai riwayat hukum N dalam kasus terorisme.
“Dia (terduga N) itu datang ke sini (ngontrak) yang menyerahkan dari kepolisian. Dari kepolisian bilang dia ini pernah di Lapas Nusakambangan karena kasus serupa, tapi ini sudah bebas,” ungkap Tukiman kepada detikJateng.
Meski sempat menyampaikan keberatan atas kehadiran mantan narapidana terorisme di lingkungannya, Tukiman akhirnya mengizinkan N tinggal dengan sejumlah persyaratan. Ia meminta N tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, bersedia berbaur dengan masyarakat, serta mematuhi aturan dan mengikuti kegiatan lingkungan.
“Awalnya saya tetap keberatan, tapi akhirnya saya terima, dengan catatan tidak boleh melakukan aktivitas yang keras. Kedua harus mau berbaur dengan masyarakat, ikuti aturan dan kegiatan yang ada,” tuturnya.
Tukiman mengaku tidak mengetahui secara langsung saat N ditangkap oleh Densus 88. Namun, ia mendapat informasi bahwa penangkapan tersebut berlangsung setelah waktu salat Subuh. Pada saat petugas mencari dirinya untuk mendampingi penggeledahan, Tukiman sedang berada di sawah sehingga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Menurut Tukiman, penangkapan N tidak sepenuhnya mengejutkan dirinya karena ia telah mengetahui latar belakang N sejak awal tinggal di wilayah tersebut.
“Kalau saya ya ndak kaget sebab sudah tahu sebelumnya. Yang diminta mendampingi penggeledahan itu dari perangkat desa, karena saya pagi itu dicari tapi saya sedang di sawah. Jadi tidak bisa mendampingi,” ujarnya.
Di sisi lain, Didit mengakui bahwa pemerintah desa sebelumnya tidak mengetahui secara terperinci bahwa N merupakan mantan narapidana terorisme. Informasi tersebut baru terungkap ketika dirinya mendampingi proses penggeledahan dan mendengar penjelasan petugas kepolisian saat berkomunikasi dengan keluarga N.
“Tahunya waktu pihak kepolisian dengan keluarga, dengan istri yang bersangkutan. Ternyata pernah tersangkut kasus yang sama,” kata Didit.
Didit menjelaskan, pemerintah desa hanya diminta menjadi saksi dalam proses penggeledahan. Ia menegaskan bahwa setiap warga yang tinggal di Desa Palar diharapkan turut menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan kesempatan menjalani kehidupan bermasyarakat, selama mampu mematuhi aturan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kita melihatnya secara moral orang kan perlu tempat tinggal selama bisa menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Didit kembali menegaskan bahwa pemerintah desa baru mengetahui riwayat N sebagai mantan narapidana terorisme setelah operasi Densus 88 berlangsung. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, Y tidak memiliki riwayat sebagai mantan narapidana dalam kasus serupa.
“Kalau Y bukan eks napi, cuma Pak N saja. Kita tahunya juga baru kemarin,” jelasnya.
Terpisah, Kapolresta Klaten Kombes Ari Cahya Nugraha membenarkan adanya kegiatan Densus 88 Antiteror Mabes Polri di wilayah hukumnya. Ia menyebutkan, personel Polresta Klaten turut dilibatkan untuk membantu pengamanan selama operasi berlangsung.
“Betul, kegiatan dari Mabes. Personel Polresta Klaten mem-back up pengamanan kegiatan, untuk detailnya ke Mabes ya,” jelas Ari melalui pesan singkat.
Hingga kini, informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan kedua pria tersebut serta barang bukti yang disita masih menunggu penjelasan resmi dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!