Jakarta – Densus 88 Antiteror 88 Mabes Polri menangkap enam terduga teroris di Lampung, Sumatera Barat, dan Batam. Dalam penangkapan yang dilakukan pada 6 dan 7 November itu, mereka diduga berafiliasi dengan sejumlah organsiasi teroris mulai dari Jamaah Islamiyah, Adira, dan Anshor Daulah.
“Penindakan dari Tim Densus 88/Anti Teror sebagai upaya preventif strike pada tanggal 6 dan 7 Nov 2020 telah menangkap beberapa kelompok teroris,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Awi menerangkan, dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditangkap di wilayah Lampung. Mereka masing-masing berinisial SA, S, I, dan RK. Sedangkan dua sisanya ditangkap di Sumatera Barat dan Batam, masing-masing berinisia AD alias S Parewa alias Abu Singgalang, dan MA Alias Abu Al Fatih.
Di Lampung, Tim Densus menangkap SA pada Jumat (6/11/2020) dengan penemuan total 11 barang bukti. Menurut Awi, SA terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah di bidang Kosin, dan berafiliasi dengan kelompok Imaruddin Banten.
“Merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarruddin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang di duga sebagai Kosin Wilayah Lampung,” kata Awi.
Sedangkan S, I, dan RK ditangkap pada Sabtu (7/11/2020), di dua tempat berbeda di Lampung karena diduga terlibat dengan kelompok Adira Lampung.
S sendiri diduga sebagai Bendahara dalam Adira Lampung, dan RK sebagai sekretaris. Dalam penangkapan ketiganya, tim total menyita 66 barang bukti dari lokasi penangkapan berbeda.
Sementara itu, AD alias S Parewa alias Abu Singgalang ditangkap di Jalan Raya Bukit Tinggi Payakumbuh, Koto Tangah, Batu Hampa, Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumateta Barat pada Jumat (6/11). Menurut Awi, AD diduga merupakan anggota Anshor Daula Sumatera Barat.
Awi Setiono mengatakan AD merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Sehari-hari AD bekerja sebagai sopir. Mengenai status AD, Awi Setiono menjelaskan bahwa batas waktu penangkapan 14 hari sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 bisa minta perpanjangan tujuh hari ke Ketua PN kalau tidak cukup. Namun, kalau bukti permulaan cukup, penyidik juga akan secepatnya menetapkan status tersangka, tidak harus menunggu 14 atau 21 hari,” tuturnya.