Jakarta – Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menyita dua buah bom rakitan dari AW, tersangka teroris simpatisan ISIS yang ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu, (22/1).
Kabag Banops Densus 88 Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengatakan tersangka AW menggunakan Facebook dan Telegram untuk menyebarkan propaganda ISIS di media sosial. Aswin juga menyatakan AW mengunggah seruan untuk melakukan aksi teror.
Adapun bom rakitan yang disita sudah siap pakai dan ditemukan juga bahan-bahan untuk perakitan bom.
“AW menggunakan FB dan Telegram. Ada beberapa barang bukti, di antaranya 2 buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” kata Aswin Siregar saat dihubungi, Senin (23/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka berinisial AW, 39 tahun, ditangkap sekitar pukul 06.00-09.00 WIB di area Jalan Pendowoharjo, Sleman, DIY.
AW disebut berencana melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Meskipun demikian, Ramadhan tak menjelaskan lebih detail soal rencana AW tersebut.
Densus 88 juga menangkap tiga tersangka teroris di tiga wilayah. Ketiga tersangka itu berinisial AS, ARH, dan SN.
“Tersangka AS jaringan Negara Islam Indonesia atau NII,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023.
Orang yang ditangkap yaitu berinisial AS di Jakarta Utara, ARH di Jakarta Selatan, dan SN di Tangerang Selatan.
ARH dan SN terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO pada penangkapan Maret 2021 lalu dan mereka diduga bagian dari organisasi massa yang sudah dilarang pemerintah.
“Berencana melakukan penbuatan bom dan akan digunakan dalam aksi teror, namun berhasil digagalkan pada tahun 2021,” tutur Ramadhan.
Ramadhan juga belum menjelaskan detail rencana teror yang akan dilakukan oleh ARH dan SN. Demikian juga soal apakah AW, AS, ARH dan SN merupakan bagian dari satu jaringan.
Hingga saat ini, Densus 88 masih terus bergerak untuk menelusuri jaringan ISIS yang berada di Indonesia. ISIS sendiri telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.